Kamis, 31 Januari 2013

POS UN 2013

0 komentar

Salam Sejahtera semua mas and mbak Bro.... Semoga kita selalu diberikan keikhlasan dan kekuatan untuk selalu mendampingi anak-anak didik kita dalam belajar dan menuntut ilmu guna mencapai apa yang mereka cita-citakan dan inginkan, amin ya robbal alamin... Wah...ada kabar gembira nih mas dan mbak bro.....gini, akhirnya setelah menunggu dalam jangka waktu yang amat panjang dan melelahkan....alhamdulilah pada tanggal 29 Januari 2013 keluar juga POS UN Tahun Pelajaran 2012-2013,gimana sih isinya dari semua itu...???? Masih penasaran seilahkan mas dan mbak bro untuk mendownload semuanya pada link yang telah disediakan, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kita semua, amin..... SILAHKAN DOWNLOAD LINK DI BAWAH INI >>>>>>>
1. PERMENDIKNAS NOMOR 3 TAHUN 2013...
2. POS UN SD TAHUN 2012-2013...
3. POS UN SMP/MTs-SMA/SMK-UNPK TAHUN 2012-2013...
4. TATA TERTIB PENGAWAS UN 2012-2013...

Baca Selengkapnya......

Sabtu, 26 Januari 2013

CAKEP 2012 KOTA BANJARMASIN

0 komentar

Dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, diuraikan pada Bab I pasal 1 ayat (1), bahwa kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhatul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah pertama/madrasah stanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Juga pada Bab II diuraikan mengenai syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Dalam syarat ini terdapat pada pasal 2 ayat (1) bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi:
  • 1. persyaratan umum dan persyaratan khusus. Salah satu syarat umum tersebut adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • 2. persyaratan khusus, salah satunya adalah guru berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Dalam penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, setiap Kepala dinas Propinsi/Kab/Kota dan kantor wilayah Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.Oleh karena itu, seleksi calon kepala sekolah/madrasah sangat diperlukan guna penyiapan kepala sekolah/madrasah untuk kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.Dalam seleksi calon kelapa sekolah dilakukan melalui beberapa tahap diantaranya tahap seleksi administrasi, seleksi akademik, dan seleksi pada saat diklat


Menyikapi hal tersebut di atas maka Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Surakarta dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Banjarmasin mengadakan seleksi perekrutan Calon Kepala Sekolah (CAKEP) untuk periode tahun 2012.


Perekrutan dimulai dari tahap: (1). seleksi administrasi, (2) seleksi akademik, dan (3) seleksi pada saat diklat. Seleksi administrasi dilakukan sekitar 24 sd 27 September 2012, kemudian dari hasil seleksi administrasi terjaringlah peserta sejumlah 170 orang peserta dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK, lewat sebuah pengumuman yang di tempel di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.


Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, maka pada sekitar pertengahan bulan Oktober awal tahun 2012 Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mengadakan seleksi akademik serempak kepada seluruh peserta yang diselenggarakan di sebuah sekolah tepatnya di SMKN 4 Banjarmasin selama 2 hari ( 16 sd 17 Oktober 2012) yang langsung di selenggarakan oleh suatu tim penyeleksi tingkat nasional yang di punggawai oleh dua orang nara sumber yang terpercaya yaitu:(1) DR. ASEP dari UNLAM, dan (2) Drs. Arif Dwiyana  dari LPMP, serangkaian tes tersebut terdiri dari:
  • tes merespon situasi atau instrument 1a yang menuntut calon kepala sekolah mampu merespon skenario yang berisi permasalahan situasional suatu sekolah. Dalam respon situasional ini, terdapat beberapa permasalahan dan calon kepala sekolah ini harus mampu menentukan masalah utama yang sesuai dengan situasi yang ada pada skenario. Selain itu, calon kepala sekolah ditunutut dapat mengatasi masalah utama sesuai situasi dengan tindakan nyata yang harus diuraikan dengan jelas.
  • tes instrument 1b, calon kepala sekolah harus menelaah skenario situasi dan mengidentifikasi masalah yang harus diatasi, kemudian memberikan contoh respon pada suatu permasalahan, serta menjabarkan tindakan yang seharusnya diambil untuk segera mengatasi masalah yang telah diidentifikasi. Dalam pengisian jawaban instrument 1b ini, calon kepala sekolah harus dapat menentukan salah satu masalah yang segera diatasi dan menentukan rencana tindakan untuk mengatasi masalah tersebut.
  • instrument 2 (kreativitas), dalam instrument ini calon kepala sekolah juga menelaah scenario situasi dan mengidentifikasi masalah utama, kemudian menjabarkan 3 (tiga) alternative solusi yang berupa rencana tindak untuk mengatasi permasalahan utama tersebut. Selain itu, calon kepala sekolah harus memilih satu alternatif rencana tindak yang tepat sebagai solusi tindakan yang akan dilakukan guna menyelesaikan masalah utama. (4) instrument 3 (instrument berbasis bukti), dalam instrument ini respon situasi berisi data bukti-bukti yang berupa keadaan dokumen sekolah yang memiliki permasalahan sehingga calon kepala sekolah dituntut kemampouannya dalam membaca secara mendetail sehingga mampu menentukan masalah utama dan mengidentifikasi informasi-informasi dalam dokumen yang diperlukan, namun belum ada dalam data dokumen itu, maka calon kepala sekolah harus menambah informasi lain yang ada hubungannya dengan permasalahan dalam scenario tersebut.
  • seleksi pembuatan makalah kepemimpinan yang harus ditulis pada waktu kegiatan seleksi dengan tema kepemimpinan kepala sekolah yang memuat 4M.
  • Untuk menjaring pemahaman tentang potensi diri calon kepela sekolah dengan instrument situasi, maka calon kepala sekolah diwawancarai agar mendapat informasi langsung secara lisan dari calon kepala sekolah. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi potensi yang dimiliki calon yang tidak dapat dituangkan pada saat menjawab instrument situasi.
Setelah serangkaian tes tersebut di atas selesai dilaksanakan, maka para peserta masih menunggu lagi hasil pengumum yang sangat mendebarkan. Tunggu dan tunggu hasil ternyata hasil seleksi akademik tertempel di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada tanggal 12 Nopember 2012 untuk tingkat SMP dan SMA/SMK, sedangkan untuk tingkat SD di UPT.


Dari hasil tersebut akhirnya terjaringlah peserta dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK sebanyak 54 orang yang berhak mengikuti Diklat Cakep tahun 2012. Jumlah tersebut dengan rincian sebagai berikut: (1) SD sebanyak 25 orang, (2) SMP sebanyak 17 orang , dan SMA sebanyak 12 orang.
Kesemua peserta tersebut sekarang masih dalam diklat yang dimulai pada: tanggal 14 Januari 2013 sd 19 Januari 2013 untuk IN-1 kemudian akan diteruskan untuk OJL dari tanggal 21 Januari sd 25 Pebruari 2013, dan disusul IN-2 mulai tanggal 26 sd 28 Pebruari 2013.
Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pendidikan dan pelatihan ini sesuai dengan Permendikanas No. 28 th 2010 pasal 7 ayat (1) dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal 3 (tiga) bulan.


Melalui pendidikan dan pelatihan ini, maka akan dilakukan penilaian akhir untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya calon kepala sekolah ini dinyatakan lulus sehingga diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara. Jadi, kepala sekolah adalah jabatan pemimpin yang tidak dapat diisi oleh orang-orang tanpa didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan. Siapapun yang akan diangkat menjadi kepala sekolah harus ditentukan melalui prosedur serta persyaratan-persyaratan tertentu seperti; latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat,integritas, dan sekarang harus melalui seleksi sehingga mendapatkan lisensi sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal, sebab pengangkatannya melalui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku.


Akhirnya semoga perjalanan panjang dan serangkaian kegiatan yang akan dihadapi oleh para peserta CAKEP Kota Banjarmasin tahun 2012 mudah-mudahan mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah SWT, agar semuanya dapat berjalan dengan baik dan lancar serta dapat menghasilkan calon-calon pemimpin yang betul-betul unggul untuk memajukan pendidikan khususnya di Kota banjarmasin dan Provinsi Kalimanatan Selatan pada umumnya, amin amin yarobbal alamin. Semogaa………..

Baca Selengkapnya......
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

FANS BOX