Rabu, 17 Desember 2025

Pengertian dan Pentingnya Perangkat Administrasi Program Kokurikuler di Sekolah Dasar

0 komentar

Banjarmasin, 17 Desember 2025  - Perangkat administrasi program kokurikuler di sekolah dasar (SD) merupakan kerangka kerja terstruktur untuk mengintegrasikan kegiatan di luar kurikulum inti, dengan penekanan pada pengembangan holistik siswa. Program ini dirancang untuk tahun pelajaran 2025/2026, mencakup semester I (untuk kelas 1, 3, 4, 5, 6) dan semester II (untuk kelas 2), di SD Negeri dengan status negeri. Setiap dokumen fokus pada satu kelas, terintegrasi antar mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Seni Budaya, Matematika, IPA, PPKn, dan lainnya, dengan penekanan pada 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) dan pengembangan 8 dimensi profil lulusan (keimanan dan ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi). Program ini kontekstual, bermakna, dan berbasis proyek, bertujuan membangun karakter siswa melalui kegiatan praktis seperti pembuatan komik, poster, buku saku, atau jadwal harian.

Dokumen-dokumen ini disusun oleh guru kelas masing-masing, dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah pada tanggal 14 Juli 2025. Alokasi waktu umumnya 2 x 35 menit per sesi, dilaksanakan di ruang kelas, perpustakaan, halaman sekolah, atau area lain yang mendukung. Narasi ini akan membahas struktur dokumen umum, kemudian detail per kelas secara rinci, termasuk tema, tujuan, kegiatan, dan asesmen.

Struktur Umum Perangkat Administrasi

Setiap dokumen memiliki struktur serupa, yang memastikan program administrasi kokurikuler berjalan sistematis:

  1. Halaman Judul dan Identitas : Menampilkan "Perangkat Administrasi Program Kokurikuler Sekolah Dasar", semester, tahun pelajaran, kelas, serta elemen visual seperti ilustrasi anak sekolah dan poin-poin tentang integrasi mata pelajaran, penekanan 7 KAIH, pengembangan 8 dimensi profil lulusan, serta desain kontekstual dan bermakna.

  2. Identitas Penyusun : Bagian untuk nama guru, NIP (Nomor Induk Pegawai), dan unit kerja.

  3. Lembar Pengesahan : Berisi detail sekolah (status negeri, NPSN, alamat lengkap dari desa hingga provinsi), tanggal pengesahan (14 Juli 2025), serta tanda tangan kepala sekolah dan guru kelas.

  4. Perencanaan Kokurikuler : Inti dokumen, mencakup:

    • Nama sekolah dan kelas/semester.

    • Tema dan fokus kegiatan.

    • Alokasi waktu dan lokasi.

    • Dimensi profil lulusan yang dikembangkan (umumnya mencakup 5-8 dimensi dari 8 dimensi nasional).

    • Tujuan pembelajaran (2-3 poin, terintegrasi dengan mata pelajaran).

    • Produk yang dihasilkan (misalnya, komik, poster, buku saku).

    • Praktik pedagogis (seperti Project-Based Learning, diskusi, simulasi).

    • Lingkungan belajar (penataan ruang untuk kolaborasi).

    • Kemitraan pembelajaran (melibatkan keluarga, masyarakat, narasumber seperti guru BK atau puskesmas).

    • Pemanfaatan digital (aplikasi seperti Canva, video edukasi, proyektor).

  5. Rincian Kegiatan : Dibagi menjadi pendahuluan (apersepsi, doa), inti (eksplorasi, diskusi, pembuatan produk, presentasi), dan penutup (refleksi, penghargaan).

  6. Asesmen : Termasuk formatif (observasi, tanya jawab) dan sumatif (penilaian produk dengan rubrik skor 1-4), disajikan dalam tabel untuk kejelasan.

Struktur ini memastikan program tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendukung pengembangan siswa secara kontekstual, dengan integrasi teknologi dan kolaborasi eksternal.

Rincian Program per Kelas

Berikut detail rinci program kokurikuler untuk setiap kelas, berdasarkan dokumen yang dilampirkan. Saya menyusunnya secara terstruktur untuk memudahkan perhitungan.

Kelas 1: Tema "Aku Hebat, Aku Bangun Pagi"

  • Fokus dan Tujuan : Menekankan pentingnya bangun pagi dan manajemen waktu. Tujuan: Memahami manfaat bangun pagi, menyanyikan lagu pagi dengan semangat, membuat jadwal harian sederhana.

  • Dimensi Profil Lulusan : Keimanan dan ketakwaan, kemandirian, kewargaan, kesehatan, komunikasi.

  • Produk : Jadwal harian sederhana dengan gambar dan warna.

  • Praktik Pedagogis : Diskusi interaktif, integrasi lagu ceria, aktivitas kreatif.

  • Lingkungan dan Kemitraan : Ruang kelas melingkar dan halaman sekolah; keluarga mengingatkan praktik di rumah, masyarakat sebagai teladan.

  • Pemanfaatan Digital : Video lagu pagi di proyektor, jam digital untuk waktu latihan.

  • Kegiatan :

    • Pendahuluan (5 menit): Salam, doa, tujuan.

    • Inti: Diskusi pengalaman bangun pagi (10 menit), menyanyi lagu dengan gerakan (10 menit), membuat jadwal (20 menit).

    • Penutup (5 menit): Presentasi singkat, apresiasi, doa.

  • Asesmen :

    • Formatif: Observasi partisipasi dengan catatan anekdotal (tabel dengan indikator seperti antusiasme menyanyi).

    • Sumatif: Jadwal penilaian rubrik (aspek: presisi isi, kerapian, kreativitas; skor 1-4, dengan kriteria nilai AD).

Kelas 2: Tema "Aku Bertanggung Jawab" (Semester II)

  • Fokus dan Tujuan : Menulis aturan pribadi dan membuat komik sederhana tentang tanggung jawab. Tujuan: Menulis aturan tanggung jawab (Bahasa Indonesia), membuat komik (Seni Budaya), bekerja sama (PPKn).

  • Dimensi Profil Lulusan : Kewargaan, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, komunikasi.

  • Produk : Komik sederhana tentang tanggung jawab.

  • Praktik Pedagogis : Pembelajaran Berbasis Proyek dengan eksplorasi, perencanaan, pembuatan, presentasi; integrasi diskusi dan menggambar.

  • Lingkungan dan Kemitraan : Ruang kelas kelompok kecil, papan ide; keluarga membantu observasi di rumah, masyarakat sebagai inspirasi.

  • Pemanfaatan Digital : Contoh komik dari internet, aplikasi seperti Canva Kids.

  • Kegiatan :

    • Pembukaan (10 menit): Salam, apersepsi, tujuan.

    • Inti (50 menit): Cerita tokoh bertanggung jawab, diskusi, menulis aturan, membuat komik.

    • Penutup (10 menit): Presentasi Opsional, Umpan Balik, Doa.

  • Asesmen :

    • Formatif: Observasi keterlibatan dan tanya jawab (tabel dengan aspek seperti pemahaman).

    • Sumatif: Penilaian komik dengan rubrik (aspek: partisipasi, kreativitas, isi; skor 1-4).

 

 

Kelas 3: Tema "Kenali Diriku"

  • Fokus dan Tujuan : Menggali potensi diri melalui poster “Aku Hebat”. Tujuan: Mengenali kelebihan/kekurangan (PPKn), membuat poster (Bahasa Indonesia & Seni), menghubungkan data pribadi (Matematika & IPA).

  • Dimensi Profil Lulusan : Iman dan takwa, kewargaan global, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi.

  • Produk : Poster "Aku Hebat" dengan profil diri.

  • Praktik Pedagogis : Pembelajaran Berbasis Proyek, diskusi, refleksi diri.

  • Lingkungan dan Kemitraan : Ruang kelas dengan sudut kreatif; orang tua memberikan info kebiasaan, narasumber guru PJOK/BK.

  • Pemanfaatan Digital : Canva/PowerPoint untuk desain, dokumentasi karya.

  • Kegiatan :

    • Pendahuluan: Salam, apersepsi, tujuan.

    • Inti: Eksplorasi diri (isi lembar identitas), pengolahan data (ukur tinggi badan), pembuatan poster.

    • Penutup: Presentasi, refleksi, foto bersama.

  • Asesmen :

    • Formatif: Observasi keterlibatan (lembar observasi).

    • Sumatif: Rubrik poster (aspek: kesempurnaan, kreativitas, keselarasan, presentasi; skor 1-4).

Kelas 4 : Tema “Aku Siap Mandiri”

  • Fokus dan Tujuan : Melatih keterampilan hidup untuk kemandirian. Tujuan: Merencanakan kegiatan harian (Pendidikan Pancasila), perhitungan anggaran (Matematika), langkah tugas rumah (Bahasa Indonesia).

  • Dimensi Profil Lulusan : Semua 8 dimensi.

  • Produk : "Buku Saku Kemandirian" dengan jadwal, tips sehat, anggaran.

  • Praktik Pedagogis : Pembelajaran Berbasis Proyek, diskusi kelompok, simulasi.

  • Lingkungan dan Kemitraan : Kelas, halaman, perpustakaan; orang tua contoh di rumah, petugas UKS edukasi kesehatan, tokoh masyarakat.

  • Pemanfaatan Digital : Video keterampilan, aplikasi pengolah kata.

  • Kegiatan :

    • Pendahuluan: Sapa, doa, apersepsi.

    • Inti: Eksplorasi (video, diskusi), kelompok perencanaan, pembuatan buku, simulasi, presentasi.

    • Penutup: Refleksi, apresiasi, dokumentasi.

  • Asesmen :

    • Formatif: Observasi partisipasi (lembar observasi).

    • Sumatif: Rubrik buku saku (aspek: kesempurnaan, kreativitas, keselarasan, kerja sama, presentasi; skor 1-4).

Kelas 5: Tema "Aku Bisa Bertanggung Jawab"

  • Fokus dan Tujuan : Menulis aturan dan membuat poster kampanye. Tujuan: identifikasi tanggung jawab (Pendidikan Pancasila), menyampaikan gagasan poster (Seni Budaya), menyajikan diagram data (Matematika).

  • Dimensi Profil Lulusan : Semua 8 dimensi.

  • Produk : Poster kampanye "Aku Bisa Bertanggung Jawab".

  • Praktik Pedagogis : Pembelajaran Berbasis Proyek kolaboratif.

  • Lingkungan dan Kemitraan : Ruang kelas kolaboratif, area pajangan; guru BK/wali kelas, OSIS.

  • Pemanfaatan Digital : Canva/PowerPoint, video YouTube Edu.

  • Kegiatan :

    • Persiapan: Icebreaking, video, diskusi.

    • Pelaksanaan: Kelompok memilih aspek, survei mini, pembuatan diagram, desain poster.

    • Presentasi & Refleksi: Presentasi, voting, umpan balik.

  • Asesmen :

    • Formatif: Observasi dan tanya jawab (tabel dengan aspek pengetahuan, keterampilan, sikap).

    • Sumatif: Rubrik poster (aspek: isi, kreativitas, keakuratan data, kerja sama; skor 1-4).

Kelas 6: Tema "Pengenalan Tema & Kebiasaan Hebat"

  • Fokus dan Tujuan : Memahami 7 KAIH dan penerapannya. Tujuan: menjelaskan makna 7 KAIH (Pendidikan Pancasila), terjalin dengan kebiasaan sehat (IPA), membuat poster/infografis (Seni & Bahasa Indonesia).

  • Dimensi Profil Lulusan : Semua 8 dimensi.

  • Produk : Poster/infografis 7 KAIH.

  • Praktik Pedagogis : Pembelajaran Berbasis Proyek, diskusi, presentasi.

  • Lingkungan dan Kemitraan : Ruang kelas, area luar, perpustakaan; guru olahraga, puskesmas, orang tua.

  • Pemanfaatan Digital : Canva/PowerPoint, referensi online, proyektor.

  • Kegiatan :

    • Pendahuluan (10 menit): Salam, video, tujuan.

    • Inti (50 menit): Eksplorasi materi, desain poster, presentasi.

    • Penutup (10 menit): Refleksi, penguatan, doa.

  • Asesmen :

    • Formatif: Observasi partisipasi (lembar observasi).

    • Sumatif: Rubrik poster (aspek: presisi isi, kreativitas, bahasa, kolaborasi, presentasi; skor 1-4).

Kesimpulan: Manfaat dan Rekomendasi

Perangkat administrasi ini menunjukkan komitmen SD dalam mengembangkan siswa melalui program kokurikuler yang adaptif per kelas, dari eksplorasi diri di kelas rendah hingga kemandirian di kelas tinggi. Manfaatnya meliputi peningkatan karakter, keterampilan lintas disiplin, dan penggunaan teknologi. Tantangan potensial seperti keterbatasan bantuan dapat diatasi melalui kemitraan yang lebih luas. Untuk implementasi yang optimal, sekolah disarankan mereview tahunan dan menyesuaikan dengan kebutuhan lokal..


Silakan untuk mendownload Perangkat Administrasi Program Kokurikuler SD  

  1. Prg.Kokurikuler Kelas 1  :::...Klik Di Sini...::: 

  2. Prg.Kokurikuler Kelas 2  :::...Klik Di Sini...::: 

  3. Prg.Kokurikuler Kelas 3  :::...Klik Di Sini...::: 

  4. Prg.Kokurikuler Kelas 4  :::...Klik Di Sini...::: 

  5. PRG. Kokurikuler Kelas 5  :::...Klik Di Sini...::: 

  6. Prg.Kokurikuler Kelas 6 :::...Klik Di Sini...::: 

Baca Selengkapnya......

Selasa, 16 Desember 2025

Masa Tugas atau Jabatan Kepala Sekolah: Sesuai dengan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025

0 komentar

Banjarmasin, 16 Desember 2025 - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur secara komprehensif mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk masa tugas atau jabatan (penugasan). Dokumen ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan memastikan kepala sekolah memiliki kompetensi yang tepat. Masa pengugasan diatur dalam BAB IV (Pasal 23-27), dengan ketentuan izin di BAB V (Pasal 28), serta ketentuan peralihan di BAB VIII (Pasal 31-32)  .

Masa pengugasan dibedakan berdasarkan status guru (ASN atau non-ASN), penyelenggara satuan pendidikan (Pemerintah Daerah atau Masyarakat), dan jenis sekolah (umum atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri/SILN). Penagasan bersifat periodik, dengan penekanan pada penilaian kinerja tahunan minimal “Baik”. Berikut penjelasannya secara rinci dan terstruktur.

1. Masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

Ini diatur dalam Pasal 23-24. Guru ASN (baik PNS maupun PPPK) yang ditugaskan sebagai kepala sekolah di sekolah negeri (seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau sekolah luar biasa) mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Periodisasi Penugasan :
  1. Dilaksanakan berturut-turut selama 2 periode, dengan masing-masing periode 4 tahun (total maksimal 8 tahun secara berturut-turut).
  2. Harus memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun selama periode pengugasan.
  3. Dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal lainnya setelah bertugas minimal 2 tahun di satuan administrasi pangkalnya.
  •  Khusus :
  1. Jika guru pernah diangkat ke jabatan lain (di luar jabatan fungsional guru), ia harus diaktifkan kembali sebagai guru minimal 4 tahun berturut-turut sebelum ditugaskan sebagai kepala sekolah.
  2. Guru yang pernah menjadi kepala sekolah dapat ditugaskan kembali, dengan memperhitungkan periodisasi sebelumnya (tidak boleh melebihi 2 periode berturut-turut).
  • Perpanjangan Penugasan :
  1. Jika belum ada calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan (seperti sertifikat pelatihan), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memperpanjang pengugasan kepala sekolah incumbent hingga 1 periode tambahan (maksimal 4 tahun lagi).
  2. Syarat: Penilaian kinerja "Sangat Baik" selama 2 tahun terakhir.
  3. Perpanjangan dapat di sekolah asal atau sekolah lain dalam kewenangan PPK..

Aspek

Ketentuan

Durasi Standar

2 periode x 4 tahun = 8 tahun berturut-turut

Perpanjangan

Maksimum 1 periode (4 tahun) jika tidak ada calon baru

Persyaratan Kinerja

Minimal “Baik” Setiap tahun; “Sangat Baik” untuk perpanjangan

Pemindahan

Minimal 2 tahun di sekolah asal


2. Masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Diatur dalam Pasal 25. Guru ASN yang ditugaskan pada sekolah swasta (diselenggarakan oleh masyarakat, seperti yayasan) mengikuti ketentuan umum peraturan-undangan kepegawaian ASN. Tidak ada periodisasi spesifik yang diatur dalam permendikdasmen ini, melainkan merujuk pada aturan eksternal seperti Undang-Undang ASN atau peraturan terkait lainnya.

Catatan Penting : Masa pengugasan harus disesuaikan dengan kontrak atau perjanjian antara guru ASN, penyelenggara sekolah, dan PPK. Penilaian kinerja tetap menjadi dasar, tetapi durasinya tidak dibatasi secara eksplisit seperti di sekolah negeri.

3. Masa Penugasan Kepala Sekolah non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Diatur dalam Pasal 26. Kepala sekolah non-ASN (bukan PNS atau PPPK, misalnya guru honorer atau swasta) pada sekolah swasta ditetapkan sepenuhnya oleh penyelenggara satuan pendidikan (yayasan masyarakat atau). Tidak ada batasan durasi spesifik dari permendikdasmen ini; fleksibel sesuai kebijakan internal penyelenggara, asal sesuai dengan peraturan-peraturan umum (seperti UU Guru dan Dosen).

Catatan Penting : Penyelenggara harus melaporkan pengugasan ini ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk pengawasan.

4. Masa Pengasan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)

Diatur dalam Pasal 27. Guru PNS yang ditugaskan sebagai kepala SILN (sekolah Indonesia di luar negeri) memiliki ketentuan khusus karena mencakup aspek komunikasi dan internasional.

  • Durasi Standar:
  1. Maksimum 3 tahun 
  2. Berdasarkan penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun     

  • Khusus:

  1. Jika penilaian kinerja kurang dari "Baik" setiap tahun, kepala perwakilan (misalnya duta besar) mengembalikan kepala sekolah ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Usulan pengganti disampaikan minimal 6 bulan sebelum akhir pengugasan oleh kepala perwakilan Kementerian dan Kementerian Luar Negeri.
  3. Setelah pengugasan akhir, Kementerian Luar Negeri mengembalikan kepala sekolah ke Kementerian Pendidikan, dengan memperhatikan status kepegawaian.
  4. Setelah pengugasan akhir, Kementerian Luar Negeri mengembalikan kepala sekolah ke Kementerian Pendidikan, dengan memperhatikan status kepegawaian.

Aspek

Ketentuan

Durasi Standar

2 periode x 4 tahun = 8 tahun berturut-turut

Perpanjangan

Maksimum 1 periode (4 tahun) jika tidak ada calon baru

Persyaratan Kinerja

Minimal “Baik” Setiap tahun; “Sangat Baik” untuk perpanjangan

Pemindahan

Minimal 2 tahun di sekolah asal

 

5.     Pemberhentian Kepala Sekolah

        Diatur dalam Pasal 28, ini menandai akhir masa tugas. Pemberhentian dapat karena:

  1. Alasan Umum : Meninggal dunia, permintaan sendiri, atau dihentikan. 
  2. Alasan Pemberhentian :      

  • Dibatasi batas usia pensiun guru.
  • Akhir periode penugasan.
  • Pelanggaran disiplin sedang/berat.
  • Diangkat ke jabatan lain (di luar guru) atau penugasan lain dalam jabatan guru.
  • Tidak melaksanakan tugas atau berhalangan tetap >6 bulan berturut-turut.
  • Sanksi pidana dengan hukuman tetap.
  • Penilaian kinerja <"Baik".
  • Tugas belajar >6 bulan berturut-turut.
  • Menjadi anggota partai politik atau menduduki jabatan negara.

Khususnya : Untuk alasan tertentu (akhir masa jabatan, jabatan lain, dll.), dapat ditugaskan kembali sebagai guru. Pemberhentian ditetapkan oleh PPK (untuk sekolah daerah), pimpinan penyelenggara (untuk sekolah masyarakat), atau pejabat yang berwenang (untuk SILN).

6.   Peralihan

     Diatur dalam Pasal 31-32, untuk memastikan kelancaran transisi:

  • Kepala sekolah yang sedang bertugas melanjutkan hingga akhir periode.
  • Jika daerah belum memiliki calon dengan sertifikat pelatihan, dapat mengangkat guru ASN yang memenuhi syarat dasar untuk 1 periode (4 tahun). Setelah itu, harus memiliki sertifikat untuk pengugasan ulang, dengan menjelaskan masa sebelumnya.

Kesimpulan:

Permendikdasmen No. 7/2025 tekanan masa pengugasan yang terstruktur untuk memastikan rotasi dan peningkatan kualitas kepemimpinan sekolah. Durasi umumnya 4-8 tahun untuk sekolah dalam negeri, dengan periode SILN (3 tahun). Semua bergantung pada penilaian kinerja dan ketersediaan calon. Untuk implementasinya, disarankan berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Kementerian terkait, karena dokumen ini mencabut aturan sebelumnya seperti Permendikbudristek No.40/2021.

Silakan unduh Permendikdasmen No.7 Tahun 2025

:::...Klik Di Sini...:::


Baca Selengkapnya......

KS Setelah menjabat 2 Periode Jabatan, secara umum akan dikembalikan tugasnya sebagai guru

0 komentar

Banjarmasin, 16 Desember 2025 -  setelah menyelesaikan 2 periode pengugasan sebagai Kepala Sekolah (total maksimal 8 tahun berturut-turut) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (sekolah negeri), guru ASN (PNS atau PPPK) secara umum akan dikembalikan sebagai guru atau pengajar di satuan pendidikan.

Penjelasan rinci berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 :

1. Masa Penugasan Standar (Pasal 23)

  • Pengasanan sebagai Kepala Sekolah dilakukan berturut-turut 2 periode , masing-masing periode 4 tahun (total 8 tahun).

  • Setelah masa penugasan berakhir, penugasan sebagai Kepala Sekolah selesai .

2. Status Setelah Akhir Penugasan (Pasal 28 ayat (3))

  • Kepala Sekolah yang dihentikan karena telah berakhirnya masa pengugasan sebagai Kepala Sekolah (huruf b) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru .

  • Frasa “ dapat ditugaskan kembali sebagai Guru ” sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan menunjukkan bahwa kembali menjadi guru adalah opsi utama dan paling logis , karena jabatan asal guru ASN adalah jabatan fungsional Guru .

3. Kasus Perpanjangan (Pasal 24)

  • Jika belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, PPK dapat diperpanjang maksimal 1 periode lagi (4 tahun) dengan syarat penilaian kinerja “Sangat Baik”.

  • Namun, ini bersifat sementara . Setelah perpanjangan berakhir, tetap berlaku ketentuan akhir periode seperti di atas.

4. Ketentuan Lain yang Mendukung

  • Pasal 23 ayat (6): Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah di masa depan, dengan perhitungan periodisasi sebelumnya. Ini mengimplikasikan bahwa di antara masa pengugasan , statusnya kembali ke jabatan guru.

  • Untuk SILN (Pasal 27 ayat (7)): Secara eksplisit disebutkan bahwa setelah kembali dari SILN, Kepala Sekolah ditugaskan kembali sebagai Guru atau jabatan lain di bidang pendidikan .

Kesimpulan

Ya , setelah 2 periode (atau maksimal 3 periode jika diperpanjang) sebagai Kepala Sekolah di sekolah negeri, guru ASN akan kembali bertugas sebagai guru/pengajar di satuan pendidikan, kecuali ada pengugasan khusus lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan dan peraturan kepegawaian ASN.

Catatan: Untuk sekolah swasta (diselenggarakan masyarakat), aturannya berbeda — masa penugasan ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan (yayasan), sehingga tidak ada kewajiban periodisasi 8 tahun seperti di sekolah negeri.

Silakan unduh Permendikdasmen No.7 Tahun 2025

:::...Klik Di Sini...:::

Baca Selengkapnya......

Kamis, 16 Oktober 2025

Petualangan Lava Tour Merapi: Menyusuri Jejak Lava dengan Jeep Gagah di Lereng Gunung Api Paling Berbahaya!

0 komentar

Yogyakarta, 16 Oktober 2025 Bayangkan Anda berada di kokpit jeep terbuka, angin gunung menyapu wajah, dan di depan mata terbentang lautan batu hitam legam yang pernah menjadi neraka cair. Itulah Lava Tour Merapi, petualangan off-road epik di lereng Gunung Merapi, Yogyakarta, yang bukan sekadar wisata, tapi undangan untuk menantang batas diri dan jatuh cinta pada kekuatan alam!

siang itu, jam 14.00, kami start dari basecamp di Desa pakembinangun, Sleman. Jeep khusus – modifikasi Willys era Perang Dunia II yang tangguh – siap menggeram. Mesin dieselnya mengaum, ban besar bergigi siap mencengkeram medan ekstrem. “Siapkah kau menaklukkan Merapi?” tanya Mas Joko, sopir kami yang sudah 15 tahun jadi 'raja jalanan lava'. Satu Anggukan, dan Petualangan dimulai!

Jeep meluncur dari aspal mulus ke trek tanah berbatu. Lereng Merapi menyambut dengan panorama hijau sawah dan perkampungan Jawa yang damai. Tapi jangan tertipu! Hanya 5 menit, kami sudah memasuki 'zona merah' – bekas aliran lava erupsi 2010 yang menghanguskan 3 desa. Batu-batu andesit raksasa berserakan seperti mainan raksasa yang membuang dewa gunung. "Ini bukan jalan biasa, ini sejarah hidup!" seru Mas Joko sambil menginjak gas. Adrenalin langsung memuncak – jeep meloncat di atas lubang, miring 45 derajat di tanjakan curam. Rasakan getarannya? Itu Merapi sedang berbisik: "Aku masih hidup!"


Sorotan pertama: menyebarkan Kali Opak! Sungai ini pernah menjadi monster lava panas yang mengalir 17 km dari kawah Merapi. Kini, airnya jernih mengalir di antara tebing batu hitam. Jeep kami plunjar masuk – air setinggi larangan, cipratan basah kuyup sampai ke kursi belakang. Wah, seperti naik perahu di darat! kata seorang teman di sebelahku. Tapi ini bukan main-main; jeep khusus ini dilengkapi mesin snorkel anti banjir dan winch penyelamat. Saat roda tergelincir di pasir vulkanik, Mas Joko tarik tuas – winch menggigit batu, dan kami selamat! Pelajaran pertama: Alam tak pernah kalah, tapi dengan persiapan, manusia bisa berdansa dengannya.

Kami melaju di 'lava field' seluas lapangan bola ratusan kali. Di kiri, Museum Sisa Hartaku – rumah-rumah hangus yang dibiarkan utuh sebagai monumen. "Lihat itu, jam dinding masih nunjuk pukul 3 pagi saat erupsi," cerita Mas Joko. Hati terenyuh, tapi semangat bangkit: Warga lokal bangun kembali, jadikan bencana di ladang rezeki wisata. Jeep kami zig-zag antar bunker pengungsian era Soeharto, melewati 'Alien Rock' – batu aneh berbentuk wajah extraterrestrial akibat hembusan awan panas. Foto-foto? Wajib! Setiap tikungan adalah kartu pos hidup. Di sini, Anda bukan turis pasif – Anda penjelajah yang menulis cerita sendiri!


Berhenti di 'Stonehenge Merapi' – formasi batu lava alami yang mirip situs kuno Inggris. Parkir jeep, kami turun eksplor. Sentuh batu itu: masih hangat dari matahari, tapi ingat, dulu suhunya 1.000 derajat Celcius! Lanjut ke Mini Museum, lihat motor vespa meleleh, sapi batu, dan foto-foto heroik relawan. “Merapi ajarkan kami resiliensi,” kata Mas Tono, pemandu lokal. Inspirasi mengalir: Dari abu lahir kehidupan baru – kampung wisata, kopi Robusta premium dari tanah vulkanik. Motivasi? Bangkitlah dari kegagalanmu, seperti Merapi yang meletus namun tetap megah!

Jeep kembali ke basecamp saat matahari condong. Tubuh pegal, baju berdebu lava, tapi hati penuh api semangat. Total 2 jam perjalanan (bisa pilih paket pendek/ panjang), harga mulai Rp 350.000/orang untuk 4 orang per jeep. Aman? Ya, dengan helm, asuransi, dan sopir berlisensi.


Lava Tour Merapi bukan wisata biasa – ini panggilan untuk jiwa petualang! Rasakan menyentuh gunung, belajar ketangguhan manusia, dan pulang dengan cerita yang menginspirasi generasi. Merapi memang berbahaya, tapi justru di situlah keajaiban lahir. Ayo, kemasi ranselmu, naik jeep, dan taklukkan lereng api! Siapa tahu, petualangan ini merupakan kenangan terindah dan membawa kesanterndah dalam hidupmu selamanya, datang langsung ke Dsn. Kinahrejo, Kel. Umbulharjo, Kec. Cangkringan Kab. Sleman Yogyakarta nikmati dan rasakan sensasinya. Merapi menunggu pahlawannya – itu kamu! Untuk lebih lengkap menikmati indahnya lavatour merapi bisa dilihat pada yotube di bawah ini!

Baca Selengkapnya......
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

FANS BOX