GOOGLE TRANSLATE>>>>
KUNJUNGI JUGA>>>
Link Interaktif
LINK BEASISWA >>>
LINK DAPODIK >>>
ARSIP>>>>
-
▼
2026
(24)
-
▼
Februari
(10)
- BUDAYA SEKOLAH AMAN dan NYAMAN
- KEBIJAKAN TPG (TUNJANGAN PROFESI GURU) TAHUN 2026
- Kunjungan Studi Tiru SMPN 2 Jorong Tanah Laut
- SURAT EDARAN KADIS MENGENAI KEGIATAN SEKOLAH DI BU...
- Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin imerevisi pedoma...
- PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PAI
- KUNJUNGAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN BARITO ...
- PETUNJUK TEKNIS BOSP 2026
- Juknis Alokasi Dana BOSP Untuk Guru Honorer Tahun ...
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No...
-
▼
Februari
(10)
Labels
- Artikel (34)
- Cerita Legenda (8)
- Informasi Pendidikan (116)
- Informasi Umum (22)
- Materi Pelajaran (9)
- RPP (1)
- Software (11)
- Tutorial (3)
Minggu, 22 Februari 2026
di
22.01
Diposting oleh
Raden Sudiatmoko
0
komentar
Sabtu, 21 Februari 2026
Juknis Alokasi Dana BOSP Untuk Guru Honorer Tahun 2026
di
15.12
Diposting oleh
Raden Sudiatmoko
0
komentar
Pedoman teknis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Aturan tersebut membagi dana menjadi tiga kategori utama, yaitu untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan kesetaraan, guna memastikan alokasi biaya operasional tepat sasaran.
Fokus utama regulasi ini terletak pada pembatasan alokasi pembayaran honor, di mana sekolah negeri dibatasi maksimal 20% sementara sekolah swasta mendapatkan kelonggaran hingga 40%. Penerima honor diwajibkan memenuhi kriteria ketat, seperti terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, dan bukan berstatus ASN. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana agar prioritas tetap tertuju pada peningkatan kualitas belajar siswa. Seluruh proses penggajian non-ASN tersebut harus didasari oleh perjanjian kerja tertulis untuk menjamin transparansi administratif di setiap satuan pendidikan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi channel yotube di bawah ini !!!
Baca Selengkapnya......
PETUNJUK TEKNIS BOSP 2026
di
14.41
Diposting oleh
Raden Sudiatmoko
0
komentar
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang menetapkan panduan teknis mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi ini mencakup tiga kategori utama pendanaan, yaitu Dana BOP PAUD, Dana BOS, serta Dana BOP Kesetaraan, yang masing-masing terbagi menjadi alokasi reguler, kinerja, dan afirmasi. Di dalamnya dijelaskan secara rinci mengenai syarat penerima, kriteria alokasi anggaran, serta prosedur penyaluran dana yang dilakukan langsung ke rekening sekolah.
Selain itu, aturan ini menetapkan komponen penggunaan dana yang diperbolehkan, larangan bagi pengelola, serta kewajiban pelaporan transparansi melalui sistem aplikasi kementerian. Pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas operasional demi meningkatkan mutu pendidikan nasional. Secara keseluruhan, naskah ini berfungsi sebagai landasan hukum formal bagi sekolah dan pemerintah daerah dalam menjalankan administrasi keuangan pendidikan selama tahun anggaran 2026.
Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi channel yotube di bawah ini !!!
Selasa, 17 Februari 2026
KUNJUNGAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN BARITO UTARA KE BANJARMASIN
di
21.22
Diposting oleh
Raden Sudiatmoko
0
komentar
Kunjungan kerja ini mengingatkan
kita semua: ketika pengawas sekolah bersatu, berbagi ilmu, dan saling
memotivasi, maka pendidikan Indonesia akan semakin kuat. Mari kita jadikan
momentum ini sebagai langkah awal menuju generasi emas yang lebih baik — karena
setiap kinerja yang dikelola dengan hati, akan melahirkan dampak yang tak
terhingga bagi masa depan bangsa. Terus maju, para pendidik hebat Indonesia!
Senin, 16 Februari 2026
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PAI
di
19.52
Diposting oleh
Raden Sudiatmoko
0
komentar
Minggu, 15 Februari 2026
di
20.02
Diposting oleh
Raden Sudiatmoko
0
komentar
Sabtu, 14 Februari 2026
SURAT EDARAN KADIS MENGENAI KEGIATAN SEKOLAH DI BULAN RAMADHAN 1447 H
di
12.48
Diposting oleh
Raden Sudiatmoko
0
komentar
Minggu, 08 Februari 2026
Kunjungan Studi Tiru SMPN 2 Jorong Tanah Laut
di
11.32
Diposting oleh
Raden Sudiatmoko
0
komentar
SMPN 15 Banjarmasin bukan sekadar sekolah biasa. Di sini, 12 kegiatan ekstrakurikuler unggulan menjadi pilar kokoh prestasi non-akademik yang membanggakan. Dari seni tari, musik, olahraga, hingga kepemimpinan dan bela negara—semuanya dirancang untuk membentuk siswa yang tidak hanya pintar, tapi juga tangguh, disiplin, dan berjiwa juara. Namun, yang paling mencuri perhatian rombongan adalah ekstrakurikuler Paskibraka—pasukan pengibar bendera yang legendaris.
Untuk lebih jelasnya silahkan untuk berkunjung di Yotutube kani di bawah ini !!!
Sabtu, 07 Februari 2026
KEBIJAKAN TPG (TUNJANGAN PROFESI GURU) TAHUN 2026
di
12.37
Diposting oleh
Raden Sudiatmoko
0
komentar
Berikut adalah rincian utama mengenai perubahan sistem
tersebut menurut sumber yang tersedia:
1. Frekuensi dan Mekanisme Penerbitan SKTP
·
Perubahan Jadwal: Jika sebelumnya TPG
dicairkan setiap tiga bulan sekali (triwulan), mulai tahun 2026 pencairan
dilakukan setiap bulan.
·
Otomatisasi SKTP: Surat Keputusan
Tunjangan Profesi (SKTP) akan terbit secara otomatis setiap bulan, asalkan data
guru di Dapodik dan Info GTK sudah valid.
2. Masa Transisi dan Penanganan Carry Over
·
Pencairan Gabungan di Awal Tahun: Pada
awal 2026 (Januari–Maret), para guru mungkin akan menerima dana dalam jumlah
besar (sekitar Rp8–18 juta) karena adanya carry over dari tahun 2025
(Triwulan 3 dan 4) yang dibayarkan bersamaan dengan dimulainya sistem bulanan
baru.
·
Target Stabilisasi: Mekanisme bulanan ini
diharapkan mulai stabil dan minim keterlambatan pada periode Maret–April
2026
U Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi Yotube kami di bawah ini !!!
Baca Selengkapnya......
Rabu, 04 Februari 2026
BUDAYA SEKOLAH AMAN dan NYAMAN
di
12.18
Diposting oleh
Raden Sudiatmoko
0
komentar
Konsep Inti Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Definisi sederhana: Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang kita bangun bersama supaya setiap orang di sekolah merasa:
- Kebutuhan spiritualnya terpenuhi
- Fisiknya terlindungi
- Psikologis & sosial-budayanya sejahtera
- Aman di dunia digital
Ada 9 asas dasar yang jadi pondasi (ini penting diingat terus!):
- Humanis → memanusiakan semua orang
- Komprehensif → menyeluruh, tidak setengah-setengah
- Partisipatif → semua dilibatkan
- Kepentingan terbaik bagi anak
- Nondiskriminatif → tidak membeda-bedakan
- Inklusif → merangkul semua, termasuk yang berbeda kemampuan
- Keadilan & kesetaraan gender
- Harmonis
- Berkelanjutan → terus-menerus, bukan program setahun sekali,









.png)


