Senin, 15 Desember 2014

SEPUTAR KEPUTUSAN MENDIKBUD TENTANG PENGHENTIAN KURIKULUM 2013

0 komentar

 KRONOLOGI KURIKULUM 2013 

Januari 2013 Pembentukan tim penyusun Kurikulum2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud No.015/P/2013 

 • April 2013 Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud memperingatkan         bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum baru perlu ditunda mengingat waktuyan gsemakin sempit. 

• Juli 2013 Penerapan Kurikulum 2013 di 6.221 sekolah sasaran. Persiapanguru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan berjenjang selama lima hari dan bersamaan dengan waktu di mulainya Tahun Pelajaran 2013/2014. Buku Kurikulum 2013 belumsiap, kecuali tiga buku yang sudah selesai ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah. 

 • September2013 Survei persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orangtua dan siswa disekolah sasaran, dua bulan sesudah Kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada lagi survei/evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 sampai akhirTahun Pelajaran 2013/2014 selesai.

 • Juli2014 Penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah.

 • Agustus2014 Buku semester 1 belum terdistribusi dilebih dari 60.000 sekolah. 

 • Oktober2014 Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNo.159 Tahun 2014 untuk mengevaluasi Kurikulum 2013 secara menyeluruh baru dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2014, sesudah penerapan Kurikulum 2013 diseluruh sekolah dilakukan. 

• November2014 Pertanggal 25 November2014,buku semester 1 Kurikulum2013 belum diterima di 19% kabupaten/kota untuk tingkat SD,32% kabupaten/kota untuk tingkat SMP,dan 22% kabupaten/kota untuk tingkat SMA dan SMK. 
Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/siaranpers/3591 Untuk lebih detailnya silahkan Dwonload di alamat ini>>>>>> SEPUTAR KEPUTUSAN MENDIKBUD TENTANG PENGHENTIAN KURIKULUM 2013

Baca Selengkapnya......

Minggu, 14 Desember 2014

BUKU KURIKULUM 2013 DIJADIKAN REFERENSI BAGI SEKOLAH YANG KEMBALI MENERAPKAN KTSP

1 komentar

Pada tanggal 12 Desember 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyediaan Buku Kurikulum 2013 berkaitan dengan telah diterbitkannya Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Salah satu point dari Surat Edaran Mendikbud NO 179372/MPK/KR/2014 adalah bahwa buku Kurikulum 2013 yang sudah dibeli oleh pemerintah daerah namun belum digunakan dalam pembelajaran oleh sekolah dimanfaatkan sebagai buku referensi di perpustakaan sekolah. Selain itu, sesuai surat edaran tersebut sekolah wajib menyelesaikan kontrak pembelian buku Kurikulum 2013 yang didanai dari dana dekonsentrasi dan dana BOS. Mendidbud menegaskan bahwa sekolah wajib menyelesaikan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan jumlah buku yang sudah diterima terkait Pembelian Buku Kurikulum 2013 yang dilakukan oleh sekolah melalui dana BOS yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten, kota kepada penyedia yang ditetapkan oleh lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Begitu pula dengan kontrak pengadaan buku Kurikulum 2013 oleh pemerintah daerah termasuk melalui dana yang bersumber dari DAK dinyatakan bahwa Kontrak pembelian buku Kurikulum semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan penyedia buku berdasarkan kontrak yang telah ditetapkan LKPP harus diselesaikan sesuai kontrak yang telah disepakati. Untuk lebih detailnya lagi silahkan langsung ke TKP dan Download Di Sini>>>>>>SURAT EDARAN TENTANG PENYEDIAAN BUKU K-13

Baca Selengkapnya......

Sabtu, 13 Desember 2014

PERMENDIKBUD No. 160 TAHUN 2014

0 komentar

Dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Pada Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulu 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Pasal 2 Ayat (2) menyatakan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. Sedangkan pada pasal 2 ayat (3) Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. Selengkapnya terkait Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 silahkan download melalui link download di bawah ini>>>> PERMENDIKBUD NOMOR 160 TAHUN 2014

Baca Selengkapnya......

Minggu, 07 Desember 2014

SURAT EDARAN MENDIKBUD ANIES BASWEDAN TENTANG KURIKULUM 2013

0 komentar

Pada tanggal 5 Desember 2014, Mendikbud Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Inti dari surat Edaran tersebut adalah 1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia. 2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan. 3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita. Silahkan download Di sini >>>>>>SURAT EDARAN MENDIKBUD ANIES BASWEDAN 5 DESEMBER 2014 Semoga bermanfaat...

Baca Selengkapnya......
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

FANS BOX