GOOGLE TRANSLATE>>>>
Labels
- Artikel (26)
- Cerita Legenda (8)
- Informasi Pendidikan (89)
- Informasi Umum (12)
- Materi Pelajaran (9)
- RPP (1)
- Software (11)
- Tutorial (3)
Sabtu, 13 Desember 2014
PERMENDIKBUD No. 160 TAHUN 2014
di
22.16
Diposting oleh
SUDIATMOKO
0
komentar
Dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Pada Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulu 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Pasal 2 Ayat (2) menyatakan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. Sedangkan pada pasal 2 ayat (3) Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya terkait Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 silahkan download melalui link download di bawah ini>>>>
PERMENDIKBUD NOMOR 160 TAHUN 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar