Perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu, seperti:
- Di SMP seperti; Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
- Di SMA meliputi Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
- Di SMK meliputi Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI. SMP/SMA/SMK wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.
Jika dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, terus bagaimana…..???
Nah disinilah tempat kita untuk meimba pengetahuan dari Permendikbud nomor 4 tahun 2015…..mau tau selengkapnya silahkan download di sini monggo..semoga bermanfaat…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.