Sedikit memberikan gambaran
mengenai Fungsi dan Tujuan di adakannya UKG (Uji Kompetensi Guru). Guru
memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru
sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004,
memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit
mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara
berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah
bersertifikat maupun belum bersertifikat. Setelah anda membaca ini, maka anda
telah mengetahui secara pasti tentang garis besar pelaksanaan UKG.
Pentingnya profesi Guru dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa, maka pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para guru
dengan diadakan Uji Kompetensi Guru yang bertujuan mampu memberikan dan
meningkatkan mutu pendidikan bangsa. Berkaitan dengan program tersebut,
pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan
merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait
dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru
tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program
strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah
meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject
Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada
kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN,
maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Tujuan
Uji Kompetensi Guru
Secara
umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.
1.
Memperoleh
informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan
profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2.
Mendapatkan
peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan
jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program
pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB).
3.
Memperoleh
hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi
bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan
apresiasi kepada guru.
C.
Prinsip Uji Kompetensi Guru
UKG
mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan
pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan
sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat
pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum
bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi
konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam
kelas.
Pendekatan yang digunakan adalah
tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar
belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru
bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK
dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji
Pedoman Uji Kompetensi Guru 2015 kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari
varian kompetensi pedagogik dimaksud.
Dalam pelaksanaan UKG harus diperhatikan prinsip-prinsip UKG
sebagai berikut.
1.
Objektif
Pelaksanaan uji
kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai
dengan apa adanya.
2.
Adil
Dalam
pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus diperlakukan
sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas,
dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan
tidak diskriminatif.
3.
Transparan
Data dan
informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi seperti mekanisme
kerja, sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh
yang memerlukan.
4.
Akuntabel
Pelaksaan uji
kompetensi guru harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan
maupun keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
D. Peserta Uji Kompetensi Guru
1.
Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru
a. Semua guru baik yang sudah memiliki
sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru PNS dan
bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c. Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai
dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
E. Sistem Uji Kompetensi Guru
UKG
dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu:
1. Sistem online, dilaksanakan
pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang
berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet.
2. Sistem offline
atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet
dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak
terhubung dalam jaringan internet.
F. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
1. Sistem Online
Pelaksanaan UKG online tahun 2015 akan berlangsung
antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal
pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP
dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing
kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi
(TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji
Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.
2. Sistem Offline
Waktu pelaksanaan UKG Offline
dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal
pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online
atau setelah UKG online selesai.
Untuk lebih jelas silahkan download petunjuknya
DOWNLOAD PEDOMAN UKG UN 2015
Untuk lebih jelas silahkan download petunjuknya
0 komentar:
Posting Komentar