Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026 yang menetapkan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Sumber tersebut merinci kriteria penerima, persyaratan administrasi melalui aplikasi SIAGA, hingga standar pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka. Selain itu, dijelaskan pula mengenai mekanisme pembayaran bagi ASN maupun non-ASN serta tata cara penyelesaian kendala anggaran melalui revisi DIPA. Aturan ini bertujuan menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi dana tunjangan guna meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Dokumen ditutup dengan ketentuan mengenai sanksi pembatalan atau penghentian tunjangan bagi mereka yang tidak lagi memenuhi persyaratan hukum.
Untuk lebih lengkapnya silahkan simak di kanal Youtube Kami !!!











0 komentar:
Posting Komentar