GOOGLE TRANSLATE>>>>
KUNJUNGI JUGA>>>
Link Interaktif
LINK BEASISWA >>>
LINK DAPODIK >>>
ARSIP>>>>
-
▼
2026
(26)
-
▼
Februari
(11)
- BUDAYA SEKOLAH AMAN dan NYAMAN
- KEBIJAKAN TPG (TUNJANGAN PROFESI GURU) TAHUN 2026
- Kunjungan Studi Tiru SMPN 2 Jorong Tanah Laut
- SURAT EDARAN KADIS MENGENAI KEGIATAN SEKOLAH DI BU...
- Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin imerevisi pedoma...
- PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PAI
- KUNJUNGAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN BARITO ...
- PETUNJUK TEKNIS BOSP 2026
- Juknis Alokasi Dana BOSP Untuk Guru Honorer Tahun ...
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No...
- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2...
-
▼
Februari
(11)
Labels
- Artikel (34)
- Cerita Legenda (8)
- Informasi Pendidikan (118)
- Informasi Umum (24)
- Materi Pelajaran (9)
- RPP (1)
- Software (11)
- Tutorial (3)
Minggu, 22 Februari 2026
di
22.01
Diposting oleh
Raden Sudiatmoko
0
komentar
Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kerangka
perlindungan bagi guru serta tenaga kependidikan di Indonesia. Regulasi
tersebut menjamin keamanan profesi melalui perlindungan terhadap masalah hukum,
kekerasan, diskriminasi, serta hak kekayaan intelektual saat menjalankan tugas.
Implementasi kebijakan ini dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas
Perlindungan di tingkat pusat, daerah, hingga organisasi profesi untuk
menangani berbagai pengaduan.
Melalui pendekatan advokasi nonlitigasi dan mediasi,
peraturan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif guna
meningkatkan profesionalisme pendidik. Selain itu, dokumen menetapkan mekanisme
pelaporan yang transparan serta langkah pencegahan melalui sosialisasi yang
sistematis. Aturan baru ini secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya untuk
menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan keamanan tenaga pendidik saat ini.
Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi link Yotube di bawah ini !!!
Posted under :
Informasi Pendidikan,
Informasi Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)











0 komentar:
Posting Komentar