Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kerangka perlindungan bagi guru serta tenaga kependidikan di Indonesia. Regulasi tersebut menjamin keamanan profesi melalui perlindungan terhadap masalah hukum, kekerasan, diskriminasi, serta hak kekayaan intelektual saat menjalankan tugas. Implementasi kebijakan ini dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Perlindungan di tingkat pusat, daerah, hingga organisasi profesi untuk menangani berbagai pengaduan.
Melalui pendekatan advokasi nonlitigasi dan mediasi,
peraturan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif guna
meningkatkan profesionalisme pendidik. Selain itu, dokumen menetapkan mekanisme
pelaporan yang transparan serta langkah pencegahan melalui sosialisasi yang
sistematis. Aturan baru ini secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya untuk
menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan keamanan tenaga pendidik saat ini.











0 komentar:
Posting Komentar