Pedoman teknis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Aturan tersebut membagi dana menjadi tiga kategori utama, yaitu untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan kesetaraan, guna memastikan alokasi biaya operasional tepat sasaran.
Fokus utama regulasi ini terletak pada pembatasan alokasi pembayaran honor, di mana sekolah negeri dibatasi maksimal 20% sementara sekolah swasta mendapatkan kelonggaran hingga 40%. Penerima honor diwajibkan memenuhi kriteria ketat, seperti terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, dan bukan berstatus ASN. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana agar prioritas tetap tertuju pada peningkatan kualitas belajar siswa. Seluruh proses penggajian non-ASN tersebut harus didasari oleh perjanjian kerja tertulis untuk menjamin transparansi administratif di setiap satuan pendidikan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi channel yotube di bawah ini !!!










0 komentar:
Posting Komentar