Selasa, 24 Februari 2026

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027

0 komentar

Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ini menetapkan pedoman resmi untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat empat jalur utama pendaftaran yang diatur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan penekanan khusus pada penggunaan tes akademik untuk jenjang SMP dan SMA. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk melakukan perencanaan daya tampung secara cermat serta menjamin setiap anak mendapatkan akses pendidikan melalui integrasi sekolah negeri dan swasta. Dokumen ini juga mewajibkan pemantauan data melalui aplikasi Dapodik guna mencegah kelebihan kapasitas rombongan belajar di setiap satuan pendidikan. Seluruh tahapan, mulai dari sosialisasi petunjuk teknis hingga pelaporan hasil evaluasi, harus diselesaikan sesuai tenggat waktu dan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Untuk lengkapnya silahkan klik channel Youtube di bawah ini !!!



0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

FANS BOX