Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ini menetapkan pedoman resmi
untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini
bertujuan untuk mewujudkan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas
diskriminasi di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat empat jalur utama
pendaftaran yang diatur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan
penekanan khusus pada penggunaan tes akademik untuk jenjang SMP dan SMA.
Pemerintah daerah diinstruksikan untuk melakukan perencanaan daya tampung
secara cermat serta menjamin setiap anak mendapatkan akses pendidikan melalui
integrasi sekolah negeri dan swasta. Dokumen ini juga mewajibkan pemantauan
data melalui aplikasi Dapodik guna mencegah kelebihan kapasitas rombongan
belajar di setiap satuan pendidikan. Seluruh tahapan, mulai dari sosialisasi
petunjuk teknis hingga pelaporan hasil evaluasi, harus diselesaikan sesuai
tenggat waktu dan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian.
Untuk lengkapnya silahkan klik channel Youtube di bawah ini !!!











0 komentar:
Posting Komentar