Sabtu, 07 Februari 2026

KEBIJAKAN TPG (TUNJANGAN PROFESI GURU) TAHUN 2026

0 komentar

Perubahan sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026 merupakan langkah transformasi dari mekanisme triwulan ke bulanan dengan tujuan mempercepat distribusi dana dan meminimalkan sisa pembayaran di akhir tahun (carry over).

Berikut adalah rincian utama mengenai perubahan sistem tersebut menurut sumber yang tersedia:

1. Frekuensi dan Mekanisme Penerbitan SKTP

·         Perubahan Jadwal: Jika sebelumnya TPG dicairkan setiap tiga bulan sekali (triwulan), mulai tahun 2026 pencairan dilakukan setiap bulan.

·         Otomatisasi SKTP: Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan terbit secara otomatis setiap bulan, asalkan data guru di Dapodik dan Info GTK sudah valid.

2. Masa Transisi dan Penanganan Carry Over

·         Pencairan Gabungan di Awal Tahun: Pada awal 2026 (Januari–Maret), para guru mungkin akan menerima dana dalam jumlah besar (sekitar Rp8–18 juta) karena adanya carry over dari tahun 2025 (Triwulan 3 dan 4) yang dibayarkan bersamaan dengan dimulainya sistem bulanan baru.

·         Target Stabilisasi: Mekanisme bulanan ini diharapkan mulai stabil dan minim keterlambatan pada periode Maret–April 2026

U    Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi Yotube kami di bawah ini !!!



0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

FANS BOX