Berikut adalah rincian utama mengenai perubahan sistem
tersebut menurut sumber yang tersedia:
1. Frekuensi dan Mekanisme Penerbitan SKTP
·
Perubahan Jadwal: Jika sebelumnya TPG
dicairkan setiap tiga bulan sekali (triwulan), mulai tahun 2026 pencairan
dilakukan setiap bulan.
·
Otomatisasi SKTP: Surat Keputusan
Tunjangan Profesi (SKTP) akan terbit secara otomatis setiap bulan, asalkan data
guru di Dapodik dan Info GTK sudah valid.
2. Masa Transisi dan Penanganan Carry Over
·
Pencairan Gabungan di Awal Tahun: Pada
awal 2026 (Januari–Maret), para guru mungkin akan menerima dana dalam jumlah
besar (sekitar Rp8–18 juta) karena adanya carry over dari tahun 2025
(Triwulan 3 dan 4) yang dibayarkan bersamaan dengan dimulainya sistem bulanan
baru.
·
Target Stabilisasi: Mekanisme bulanan ini
diharapkan mulai stabil dan minim keterlambatan pada periode Maret–April
2026
U Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi Yotube kami di bawah ini !!!











0 komentar:
Posting Komentar