PENGGUNAAN DANA BOS
(Dicuplik dari Buku Panduan BOS 2009)
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah.
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah. Tata cara dan jenis buku yang harus dibeli diuraikan secara detail dalam Bab VI. Sedangkan dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut:
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotokopi, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lain sebagainya yang relevan).
2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
3. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan.
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba).
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotokopi, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
8. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga honorer yang membantu administrasi BOS.
10. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transpor dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dan lain-lain).
12. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT POS.
13. Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP.
14. Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya.
PETUNJUK TEKNIS KEUANGAN
TENTANG PENGGUNAAN DANA BOS
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS akan diuraikan untuk setiap komponen yang diperbolehkan didanai oleh BOS. Adapun pertanggungjawaban penggunaan dana untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran juga identik dengan komponen untuk pembelian buku referensi.
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru
Ø Digunakan untuk biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, termasuk di dalamnya pengeluaran untuk alat tulis, fotocopy, honor/uang lembur, dan konsumsi panitia pendaftaran siswa baru dan pendaftaran ulang siswa lama.
Ø Pembayaran honor panitia dikenakan PPh Psl. 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
Ø Pengadaan formulir dan alat tulis dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
Ø Dalam pengadaan buku buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan yang harus diperhatikan adalah kualitas buku yang baik dengan harga yang layak dan sistem pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ø Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan PPh Psl. 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
3. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan.
Ø Dalam pengadaan buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan harus memperhatikan pada BSE.
Ø Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan PPh Psl. 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
4. Membiayai kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
Ø Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut seperti pengeluaran alat tulis, bahan dan penggandaan materi termasuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba.
Ø Pembelian alat tulis, bahan, dan penggandaan materi dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
Ø Pembayaran honor panitia dan guru yang mengajar remedial/pengayaan dikenakan PPh Psl. 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
5. Membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa
Ø Dapat digunakan untuk membayar honor pengawas ulangan/ujian, penulis soal ujian, koreksi hasil ujian, panitia ujian, honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa, membeli bahan dan penggandaan soal dan lain-lain yang relevan dengan kegiatian tersebut.
Ø Pembelian alat tulis/bahan/penggandaan soal ujian/lain-lain, raport dll dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
Ø Pembayaran honor pengawas, penulis soal ujian, koreksi hasil ujian, panitia ujian serta honor guru/wali kelas dalam rangka pembuatan laporan evaluasi siswa dikenakan PPh Psl. 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
6. Membeli bahan-bahan habis pakai
Ø Digunakan untuk pembelian bahan pendukung proses belajar mengajar seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris. Dana BOS dapat juga digunakan untuk membayar langganan koran, makanan dan minuman untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
Ø Untuk pembelian bahan pendukung proses belajar mengajar dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
7. Membayar langganan daya dan jasa
Ø Untuk membayar langganan listrik, air dan telepon yang ada di sekolah.
Ø Bila terdapat jaringan telepon dan listrik di sekitar sekolah dan sekolah belum berlangganan daya dan jasa tersebut, diperkenankan untuk memasang jaringan ke sekolah.
Ø Tidak diperkenankan untuk pembelian handphone dan membayar pulsa handphone.
Ø Jika tidak ada jaringan lstrik dan dirasakan diperlukan untuk kegiatan belajar mengajar, maka diperkenankan untuk membeli Genset.
8. Membayar biaya perawatan sekolah
Ø Digunakan untuk keperluan biaya perawatan ringan seperti pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
Ø Perawatan ringan dilakukan dengan swakelola.
Ø Pembayaran honor pekerja berdasarkan upah kerja harian sesuai kehadiran dibuktikan dengan daftar hadir. Honor pekerja dikenakan PPh Psl 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
Ø Pengadaan bahan perawatan ringan dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
9. Membayar honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
Ø Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
Ø Bagi guru PNS di sekolah negeri yang mengajar di sekolah swasta diluar kewajiban jam mengajar di sekolah negeri diperlakukan sebagai tenaga pendidik honorer oleh sekolah swasta tersebut. Guru PNS yang ditugaskan oleh pemerintah di sekolah swasta, diperlakukan sebagaimana PNS di sekolah negeri.
Ø Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Ø Honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dikenakan PPh Psl. 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
10. Pengembangan Profesi Guru
Ø Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Pengeluaran untuk kegiatan tersebut seperti honorarium nara sumber, penulis naskah materi paparan, honor peserta, pengadaan alat tulis, bahan, penggandaan materi, transport, dan konsumsi dapat dipergunakan dari dana BOS.
Ø Pengadaan alat tulis/bahan/penggandaan materi dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
Ø Pembayaran honorarium narasumber, penulis naskah materi paparan, dan honor peserta dikenakan PPh Psl. 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
11. Memberi bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
Ø Dipergunakan untuk meringankan biaya transport dari dan ke sekolah bagi siswa miskin. Bantuan biaya transportasi tidak dikenakan pajak. Bantuan diberikan hanya kepada siswa yang karena biaya transportasi sehingga terancam tidak masuk sekolah. Komponen ini juga dapat berbentuk pembelian alat transportasi bagi siswa yang tidak mahal, misalnya sepeda, perahu penyeberangan dll. Alat ini menjadi inventaris sekolah.
12. Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS, seperti :
Ø ATK, penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transporasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/PT Pos Indonesia (Persero).
Ø Untuk pembelian ATK dan penggandaan dikenakan PPN dan PPh Psl. 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
Ø Untuk honor penyusunan laporan dikenakan PPh Psl 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
13. Pembelian personal komputer untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP
Ø Pembelian PC dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
14. Bila seluruh komponen 1 s.d. 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, dan mebeler sekolah.
Ø Untuk pembelian alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah dikenakan PPN dan PPh Psl. 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
0 komentar:
Posting Komentar