Kamis, 01 November 2012

SEKELUMIT CERITA PERMENDIKNAS No. 28 TAHUN 2010

0 komentar

Melirik Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah yang baru-baru ini gencar disosialisakan baik oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Surakarta atau oleh Pemerintah Pusat ke daerah terus berkembang menjadi pembicaraan guru di daerah. Dalam peraturan tersebut diuraikan pada Bab I pasal 1 ayat (1), bahwa kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhatul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah pertama/madrasah stanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). 


Selain itu, juga pada Bab II diuraikan mengenai syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Dalam syarat ini terdapat pada pasal 2 ayat (1) bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi:

  1. persyaratan umum dan persyaratan khusus. Salah satu syarat umum tersebut adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi. 
  2. persyaratan khusus, salah satunya adalah guru berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. 
Oleh karena itu, sebagai guru yang akan dicalonkan sebagai kepala sekolah/madrasah harus melalui penyiapan yang matang agar calon kepala sekolah yang mengemban tugas tambahan tersebut dapat mengembangkan dirinya sehingga mampu mengelola sekolah dengan baik dan mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah itu. Dalam penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, setiap Kepala dinas Propinsi/Kab/Kota dan kantor wilayah Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.Oleh karena itu, seleksi calon kepala sekolah/madrasah sangat diperlukan guna penyiapan kepala sekolah/madrasah untuk kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.Dalam seleksi calon kelapa sekolah dilakukan melalui beberapa tahap diantaranya tahap seleksi administrasi, seleksi akademik, dan seleksi pada saat diklat. Apabila calon kepala sekolah telah lulus tahap administrasi sesuai pasal 2 ayat (2) bahwa seleksi administrasi dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan umum (Permendiknas No. 28 th 2010), maka dilanjutkan dengan seleksi akademik sesuai pada pasal 5 ayat (3) bahwa seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


Pada seleksi ini, calon kepala sekolah harus mengikuti tes potensial dengan beberapa tes yaitu:

  • (1) tes merespon situasi atau instrument 1a yang menuntut calon kepala sekolah mampu merespon skenario yang berisi permasalahan situasional suatu sekolah. Dalam respon situasional ini, terdapat beberapa permasalahan dan calon kepala sekolah ini harus mampu menentukan masalah utama yang sesuai dengan situasi yang ada pada skenario. Selain itu, calon kepala sekolah ditunutut dapat mengatasi masalah utama sesuai situasi dengan tindakan nyata yang harus diuraikan dengan jelas. 
  • (2) tes instrument 1b, calon kepala sekolah harus menelaah skenario situasi dan mengidentifikasi masalah yang harus diatasi, kemudian memberikan contoh respon pada suatu permasalahan, serta menjabarkan tindakan yang seharusnya diambil untuk segera mengatasi masalah yang telah diidentifikasi. Dalam pengisian jawaban instrument 1b ini, calon kepala sekolah harus dapat menentukan salah satu masalah yang segera diatasi dan menentukan rencana tindakan untuk mengatasi masalah tersebut. 
  • (3) instrument 2 (kreativitas), dalam instrument ini calon kepala sekolah juga menelaah scenario situasi dan mengidentifikasi masalah utama, kemudian menjabarkan 3 (tiga) alternative solusi yang berupa rencana tindak untuk mengatasi permasalahan utama tersebut. Selain itu, calon kepala sekolah harus memilih satu alternatif rencana tindak yang tepat sebagai solusi tindakan yang akan dilakukan guna menyelesaikan masalah utama. (4) instrument 3 (instrument berbasis bukti), dalam instrument ini respon situasi berisi data bukti-bukti yang berupa keadaan dokumen sekolah yang memiliki permasalahan sehingga calon kepala sekolah dituntut kemampouannya dalam membaca secara mendetail sehingga mampu menentukan masalah utama dan mengidentifikasi informasi-informasi dalam dokumen yang diperlukan, namun belum ada dalam data dokumen itu, maka calon kepala sekolah harus menambah informasi lain yang ada hubungannya dengan permasalahan dalam scenario tersebut. 


Selanjutnya, calon kepala sekolah dituntut mampu menjabarkan rencana tindak yang harus diambil untuk mengatasi masalah yang telah diidentifikasinya. Selain seleksi melalui respon instrumen yang berupa skenario situasi, para calon kepala sekolah juga mengikuti seleksi pembuatan makalah kepemimpinan yang harus ditulis pada waktu kegiatan seleksi dengan tema kepemimpinan kepala sekolah. Untuk menjaring pemahaman tentang potensi diri calon kepela sekolah dengan instrument situasi, maka calon kepala sekolah diwawancarai agar menadapat informasi langsung secara lisan dari calon kepala sekolah. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi potensi yang dimiliki calon yang tidak dapat dituangkan pada saat menjawab instrument situasi. Jadi, dalam seleksi calon kepala sekolah ini benar-benar untuk menggali potensi yang dimiliki calon kepala sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah yang terpilih atau lulus dalam seleksi diharapkan mamiliki potensi diri agar dalam menjalankan tugas tambahannya benar-benar adanya kreativitas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di sekolah. Selain itu, kepala sekolah yang berpotensi akan mengembangkan sekolah menjadi sekolah yang berkembang prestasinya baik secara akademik maupun non-akademik. Keberadaan kepala sekolah hasil seleksi ini diharapkan akan mewujudkan kepala sekolah yang memiliki potensi untuk mengembangkan sekolah. Hal ini dikarenakan sekolah adalah suatu lembaga yang bersifat kompleks dan unik. Dikatakan kompleks dan unik, karena sekolah sebagai organisasi yang di dalamnya terdapat berbagai dimensi satu sama lainnya saling berkaitan dan saling menentukan. Kepala sekolah yang berhasil, apabila mereka memahami keberadaan sekolah sebagai organisasi yang kompleks dan unik, serta mampu melaksanakan peranan kepala sekolah sebagai seseorang yang diberi tugas dan tanggungjawab untuk memimpin sekolah. 


Keberhasilan kepala sekolah merupakan hal yang menunjukkan bahwa kepala sekolah adalah seseorang yang menentukan titik pusat dan irama suatu sekolah. Bahkan dapat disimpulkan bahwa “keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah yang memiliki harapan tinggi bagi para staf dan para siswa, kepala sekolah adalah mereka yang banyak mengetahui tugas-tugas mereka dan mereka yang menentukan irama bagi sekolah mereka”. Calon Kepala sekolah yang lulus seleksi diharapkan menjadi pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menggerakkan segala sumber yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam praktiknya memimpin mengandung makna menggerakkan, mengarahkan, membimbing, melindungi, membina, memberi tauladan, memberikan dorongan, memberikan bantuan, dan lain sebagainya. Bagi calon kepala sekolah yang telah lulus seleksi akademik, maka diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah ini akan memberikan pengalaman pembelajaran baik teori maupun praktik. 


Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pendidikan dan pelatihan ini sesuai dengan Permendikanas No. 28 th 2010 pasal 7 ayat (1) dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal 3 (tiga) bulan.


Dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah tersebut melaksanakan kegiatan dengan fasilitator para widyaiswara baik dari LPPKS maupun dari LPMP. Melalui pendidikan dan pelatihan ini, maka akan dilakukan penilaian akhir untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya calon kepala sekolah ini dinyatakan lulus sehingga diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara. Jadi, kepala sekolah adalah jabatan pemimpin yang tidak dapat diisi oleh orang-orang tanpa didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan. Siapapun yang akan diangkat menjadi kepala sekolah harus ditentukan melalui prosedur serta persyaratan-persyaratan tertentu seperti; latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat,integritas, dan sekarang harus melalui seleksi sehingga mendapatkan lisensi sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal, sebab pengangkatannya melalui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku.

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

FANS BOX