Senin, 06 Desember 2021

Peran Pengawas Sekolah Dalam Pemanfaatan Akun belajar.id Pada Workspace for Education di kegiatan PJJ

1 komentar


Pada Maret 2020, WHO menyatakan bahwa Covid-19 merupakan sebuah pandemi global.[1] Akibat pandemi tersebut, dampak yang dirasakan tidak hanya meliputi sektor ekonomi saja, lebih-lebih sektor lain seperti pendidikan juga merasakan dampaknya. Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan setidaknya ada 56 juta siswa dan 3,4 juta guru yang terdampak akibat Covid-19[2]. Salah satu bentuk respons pemerintah terhadap hal tersebut sejauh ini adalah dengan mengeluarkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Munir dalam Latif (2020:108) menyatakan bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai sistem pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam ruangan dan tidak ada interaksi tatap muka langsung antara guru dan siswa.[3] Kebijakan terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diharapkan agar proses pendidikan dalam rangka memanifestasikan tujuan bangsa “… mencerdaskan kehidupan bangsa…” tetap dapat dilaksanakan. Dalam permanifestasiannya, diperlukan suatu media yang dapat menjembatani proses tersebut tanpa menghalangi keterbatasan yang ada. Namun, tentu saja hal tersebut menjadi tantangan baru bagi semua pihak, tidak terkecuali pendidik yang dalam hal dimaknai sebagai guru.

Menurut Pasal 1 bulir 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Mengingat krusialnya peran guru dalam hal penyelenggaraan pendidikan, maka profesionalismenya haruslah diberikan atensi khusus, khususnya di masa Revolusi Industri 4.0 yang kental sekali dengan digitalisasi serta keadaan dunia yang sedang menghadapi pandemi sekarang ini.

Pengembangan profesional guru tidak hanya merupakan hasil dari rencana pelatihan guru yang dilaksanakan oleh pemerintah, tetapi yang lebih penting, guru harus menunjukkan komitmen individu yang kuat dan mandiri terhadap peningkatan dan pengembangan keterampilan profesionalnya.[4] Pun menurut Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada empat kompensi dasar yang harus dikantongi oleh seorang guru yang profesional, yaitu: kompetensi pedagogik, kompotensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Berpijak pada kondisi dan situasi saat ini, maka Workspace for Education dapat dijadikan sebagai media yang mampu memfasilitasi kebutuhan dalam dunia pendidikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan catatan bahwa guru mampu beradaptasi dengan tuntutan perubahan agar tujuan dari pembelajaran dapat dicapai. Sayangnya, kesenjangan yang ada antara digitalisasi dengan adaptasi guru masih dapat ditemukan. Sebagai contoh, dalam penelitian pendahuluan yang telah dilakukan di SMPN 15 Banjarmasin yang memiliki total 39 guru, didapati fakta bahwa masih banyak guru yang belum dapat memaksimalkan pembelajaran berbasis IT, baik terkait dengan Workspace for Education maupun akun belajar.id yang telah diberikan. Pada jawaban angket yang telah disebar, mayoritas menyatakan bahwa kendala yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman terkait dengan media tersebut serta masih belum diberikannya pelatihan serta bimbingan dalam teknis penggunaannya. Keadaan yang seperti ini tentu menjadi sebuah hambatan besar dan berpotensi menghambat tujuan dari pembelajaran, bukan hanya bagi peserta didik namun juga guru sebagai garda terdepan tombak pendidikan.

Menanggapi permasalahan tersebut, peran Pengawas Sekolah kemudian menjadi penting mengingat seyogyanya Pengawas Sekolah dapat memotivasi, membangun kemampuan, memecahkan permasalahan, serta mengimplementasikan solusi yang dihadapi di sekolah yang ia bina. Upaya tersebut dapat diimplementasikan melalui pembinaan yang dilakukan secara komperhensif dan berkesinambungan dalam bentuk pendampingan.

 



[1]WHO Umumkan Virus Corona sebagai Pandemi Global”. Diakses dari https://www.kompas.com/global/read/2020/03/12/001124570/who-umumkan-virus-corona-sebagai-pandemi-global?page=all pada 08 September 2021 22:11 WITA.

[2]Kemdikbudristek: 407.000 Sekolah dan 56 Juta Siswa Terdampak Pandemi”. Diakses dari https://www.beritasatu.com/nasional/769773/kemdikbudristek-407000-sekolah-dan-56-juta-siswa-terdampak-pandemi pada 08 September 2021 pukul 21:53 WITA.

[3] Abdul Latif, “Peran Literasi Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pada Pembelajaran Jarak Jauh Di Masa Pandemi Covid-19”, EduTeach: Jurnal Edukasi dan Teknologi Pembelajaran Volume 1, No. 2 Edisi Juni 2020, hal. 108.

[4] Mustafa Lutfi dan Ricky Pramitha, “Sisi-Sisi Lain Kebijakan Profesionalisme Guru: Optik Hukum, Implementasi, Dan Rekonsepsi”, Universitas Brawijaya Press, 2013, hal. 78.

1 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

FANS BOX