Pada Maret 2020, WHO menyatakan bahwa Covid-19 merupakan sebuah pandemi global.[1] Akibat pandemi tersebut, dampak yang dirasakan tidak hanya meliputi sektor ekonomi saja, lebih-lebih sektor lain seperti pendidikan juga merasakan dampaknya. Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan setidaknya ada 56 juta siswa dan 3,4 juta guru yang terdampak akibat Covid-19[2]. Salah satu bentuk respons pemerintah terhadap hal tersebut sejauh ini adalah dengan mengeluarkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Munir dalam Latif (2020:108) menyatakan bahwa
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai sistem pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam ruangan dan
tidak ada interaksi tatap muka langsung antara guru dan siswa.[3] Kebijakan
terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diharapkan agar proses pendidikan dalam
rangka memanifestasikan tujuan bangsa “… mencerdaskan kehidupan bangsa…” tetap
dapat dilaksanakan. Dalam permanifestasiannya, diperlukan suatu media yang
dapat menjembatani proses tersebut tanpa menghalangi keterbatasan yang ada. Namun,
tentu saja hal tersebut menjadi tantangan baru bagi semua pihak, tidak
terkecuali pendidik yang dalam hal dimaknai sebagai guru.
Menurut Pasal 1 bulir 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Mengingat krusialnya peran guru dalam hal penyelenggaraan pendidikan, maka
profesionalismenya haruslah diberikan atensi khusus, khususnya di masa Revolusi
Industri 4.0 yang kental sekali dengan digitalisasi serta keadaan dunia yang
sedang menghadapi pandemi sekarang ini.
Pengembangan profesional guru tidak hanya merupakan hasil dari rencana pelatihan guru yang dilaksanakan oleh pemerintah,
tetapi
yang lebih penting, guru harus menunjukkan komitmen individu yang kuat dan mandiri terhadap peningkatan dan pengembangan keterampilan profesionalnya.[4]
Pun menurut Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, ada empat kompensi dasar yang harus dikantongi oleh seorang
guru yang profesional, yaitu: kompetensi pedagogik, kompotensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Berpijak pada kondisi dan situasi saat ini, maka Workspace
for Education dapat dijadikan sebagai media yang mampu memfasilitasi
kebutuhan dalam dunia pendidikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan catatan
bahwa guru mampu beradaptasi dengan tuntutan perubahan agar tujuan dari
pembelajaran dapat dicapai. Sayangnya, kesenjangan yang ada antara digitalisasi
dengan adaptasi guru masih dapat ditemukan. Sebagai contoh, dalam penelitian
pendahuluan yang telah dilakukan di SMPN 15 Banjarmasin yang memiliki total 39
guru, didapati fakta bahwa masih banyak guru yang belum dapat memaksimalkan
pembelajaran berbasis IT, baik terkait dengan Workspace for Education maupun
akun belajar.id yang telah diberikan. Pada jawaban angket yang telah
disebar, mayoritas menyatakan bahwa kendala yang dihadapi adalah kurangnya
pemahaman terkait dengan media tersebut serta masih belum diberikannya
pelatihan serta bimbingan dalam teknis penggunaannya. Keadaan yang seperti ini
tentu menjadi sebuah hambatan besar dan berpotensi menghambat tujuan dari
pembelajaran, bukan hanya bagi peserta didik namun juga guru sebagai garda
terdepan tombak pendidikan.
Menanggapi permasalahan tersebut, peran Pengawas
Sekolah kemudian menjadi penting mengingat seyogyanya Pengawas Sekolah dapat memotivasi,
membangun kemampuan, memecahkan permasalahan, serta mengimplementasikan solusi
yang dihadapi di sekolah yang ia bina. Upaya tersebut dapat diimplementasikan
melalui pembinaan yang dilakukan secara komperhensif dan berkesinambungan dalam
bentuk pendampingan.
[1] “WHO Umumkan Virus Corona sebagai Pandemi
Global”. Diakses dari https://www.kompas.com/global/read/2020/03/12/001124570/who-umumkan-virus-corona-sebagai-pandemi-global?page=all pada 08 September 2021 22:11
WITA.
[2] “Kemdikbudristek: 407.000 Sekolah dan 56
Juta Siswa Terdampak Pandemi”. Diakses dari https://www.beritasatu.com/nasional/769773/kemdikbudristek-407000-sekolah-dan-56-juta-siswa-terdampak-pandemi pada 08 September 2021 pukul 21:53 WITA.
[3] Abdul Latif, “Peran
Literasi Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pada Pembelajaran Jarak Jauh Di
Masa Pandemi Covid-19”, EduTeach: Jurnal Edukasi dan Teknologi Pembelajaran
Volume 1, No. 2 Edisi Juni 2020, hal. 108.
Keren pa. Mantap.. Lanjutkan karyanya... 👍👍