Tak terasa sudah lima
tahun pajak gerobakku sudah berlalu, dihari Sabtu tepatnya tanggal 15 Agustus
2020 pagi hari saya coba melihat STNK gerobakku, tanpa aku sadari ternyata STNK
pajak gerobakku sudah kadaluarsa yang seharusnya tanggal 2 Agustus 2020 sudah
dibayarkan pajaknya ternyata belum aku bayarkan...hehehe.... untung di masa
pandemi Covid 19 ini ada keringanan yaitu dihilangkannya denda keterlambatan
untuk pembayaran pajak, dan kebetulan juga STNK gerobakku sudah memasuki tahun
yang kelima dalam pembayaran pajaknya berarti ika sudah mencapai 5 tahun plat
nomor polisinyapun harus berganti.
Oke ...lalu aku langsung
bergegas berangkat menuju ke SAMSAT 2 Banjarmasin yang terletak di Kayutangi
tepat berseberangan dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Ku
bawa gerobakku ke SAMSAT tersebut pastinya aku sudah membawa syarat-syarat yang
diperlukan untuk perpanjangan STNK dan pergantian plat nomor polisi. Saat itu aku membawa
syarat-syarat seperti Photocopy BPKB (beserta aslinya), Photocopy KTP (beserta
yang aslinya), Photocopy STNK serta Notice pajaknya (beserta yang asli), juga
ga ketinggalan sejumlah uang untuk pembayaran nanti hehehe.....
Singkat cerita aku sampai
di SAMSAT , lalu aku serahkan berkas itu ke bagian loket cek fisik kendaraan
karena pajaknya sudah 5 tahun, kemudian akau menunggu sebentar sambil menjaga
jarak dengan wajib pajak yang lain (maklum masa pandemi), kurang lebih 20 menit
berselang aku di panggil dan kemudian untuk mencek fisik kendaraan tersebut di
bagian cek fisik, lalu aku bawa gerobakku ke bagian cek fisik dan di sana
dengan cekatan petugas memberi aba-aba agar gerobakku di naikan di jalur
pengecekan. Ditempat ini semua nomor rangka dan mesin di cek dan di gesek
dengan menggunakan kertas plester dan sesudah itu ditempelkan pada formulir
untuk kemudian di isikan inforasi tentang hal-hal yang sudah di gesek tadi.
Setelah selesai di gesek
aku di perintahkan untuk kembali ke loket cek fisik dengan membawa formulir
hasil pengecekan tadi. Aku menuju kebagian cek fisik ku daftarkan kembali dan
beberapa saat namaku di panggil dan di perintahkan untuk mengurus permintaan
nomor polisi yang baru ke POLDA, dengan berbekal surat-surat yang kudapat dari
SAMSAT maka aku segera bergegas ke POLDA Kota Banjarmasin.
Tapi sayangnya karena
hari sudah agak siang dan hari itu juga Sabtu , POLDA pun tidak ada pelayanan
sepertinya, dan kemudian juga keesokan harinya hari minggu dan Senin nya
tanggal 17 Agustus 2020 bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia
negara tercinta kita, maka pelayanan tidak ada.
Akhirnya kuputuskan untuk
melanjutkan kepengurusan ini pada hari selasa tanggal 18 Agustus 2020, tak
terasa harinya pun sudah tiba...aku lalu bergegas pagi-pagi untuk berangkat ke
POLDA Kota Banjarmasin. Sesampainya disana ku letakan berkas yang ku bawa tadi
di bagian pemeriksaan berkas, kemudian tak lama berselang namaku di panggil dan
di perintahkan untuk mendaftarkan BPKB di bagian pendaftaran.
Dibagian ini ada yang
baru yang aku alami, dimana aku ditanyai “Apakah bapak punya HP Android?” ujar
si petugas kepadaku. Lalu aku menjawab “ Ada Pa...!” petugas itupun berkata
lagi ..”Silahkan Bapak download aplikasi di App Playstore...nama aplikasinya
DITLANTAS MOBILE”. Setelah itu aku buka HP dan mendowload aplikasi tersebut,
kemudian sesuai perintah petugas aku mendaftarkan dan mengisi semua data di
aplikasi tersebut.
Diaplikasi itu ternyata
luar biasa...semua pertanyaan dan informasi diminta terutama tentang keberadaan
kendaraan kita. Setelah semua pertanyaan dalam aplikasi itu di jawab, kita bisa
langsung meminta nomor antrian untuk kepengurusan permintaan nomor polisi yang
baru, dengan berbekal nomor antrian dan dilampirkan syarat-syarat yang sudah
kita bawa dari SAMSAT, maka selanjutnya kita menuju ke bagian loket pembutan
nomor baru dan BPKB.
Di loket ini kita mendapat
selembar kertas tanda bukti nomor kita yang baru dan tanda bukti itu kita akan
bawa kembali ke SAMSAT untuk membayarkan pajaknya dan mencetak nomor polisi yang
baru, oh ya BPKB kita untuk sementara di tahan di POLDA dan setelah kurang
lebih 2 minggu kita disuruh untuk mengambil BPKB kita tersebut dengan membawa
surat tanda bukti pengambilan yang sudah di berikan oleh pihak POLDA sewaktu
kita mengurus permintaan nomor polisi yang baru.
Dengan membawa tanda
bukti dari POLDA kita ke SAMSAT kembali untuk membayarkan pajak dan mencetak
nopol, kita lalui lagi ke loket cek fisik, kemudian ke loker formulir, kemudian
membayar sejumlah uang untuk pembuatan plat nopol yang baru dan langsung
mendapat surat untuk pembuatan nopol saat itu juga, dan kemudian membayarkan
pajaknya di bagian pembayaran pajak di SAMSAT tersebut, dan selesai sudah
kepengurusan pembayaran pajak sekaligus pembuat nopol yang baru. oh ya ongkos tambahan pembuatan nopol mobil seharga Rp. 300.000,-
Jadi kurang lebih kita
memerlukan waktu 2 hari untuk mengurusi itu semua sampai dengan selesai, tidak
terlalu sulit, semuanya mudah untuk kita kerjakan. Jangan menggunakan perantara,
kita coba sendiri, jika tidak kita sendiri kapan kita mau faham dan bisa
mengetahui seluk beluk mengurusi persuratan yang ada, oke...itu saja sekilas
cerita aku...semoga bermanfaat...terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar