Kamis, 20 Agustus 2020

BERBAGI CERITA TENTANG PERPANJANGAN STNK DAN SEKALIGUS PERGANTIAN PLAT NOMOR POLISI DIMASA PANDEMI COVID 19

0 komentar

Tak terasa sudah lima tahun pajak gerobakku sudah berlalu, dihari Sabtu tepatnya tanggal 15 Agustus 2020 pagi hari saya coba melihat STNK gerobakku, tanpa aku sadari ternyata STNK pajak gerobakku sudah kadaluarsa yang seharusnya tanggal 2 Agustus 2020 sudah dibayarkan pajaknya ternyata belum aku bayarkan...hehehe.... untung di masa pandemi Covid 19 ini ada keringanan yaitu dihilangkannya denda keterlambatan untuk pembayaran pajak, dan kebetulan juga STNK gerobakku sudah memasuki tahun yang kelima dalam pembayaran pajaknya berarti ika sudah mencapai 5 tahun plat nomor polisinyapun harus berganti.

Oke ...lalu aku langsung bergegas berangkat menuju ke SAMSAT 2 Banjarmasin yang terletak di Kayutangi tepat berseberangan dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Ku bawa gerobakku ke SAMSAT tersebut pastinya aku sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk perpanjangan STNK dan pergantian plat nomor polisi. Saat itu aku membawa syarat-syarat seperti Photocopy BPKB (beserta aslinya), Photocopy KTP (beserta yang aslinya), Photocopy STNK serta Notice pajaknya (beserta yang asli), juga ga ketinggalan sejumlah uang untuk pembayaran nanti hehehe.....

Singkat cerita aku sampai di SAMSAT , lalu aku serahkan berkas itu ke bagian loket cek fisik kendaraan karena pajaknya sudah 5 tahun, kemudian akau menunggu sebentar sambil menjaga jarak dengan wajib pajak yang lain (maklum masa pandemi), kurang lebih 20 menit berselang aku di panggil dan kemudian untuk mencek fisik kendaraan tersebut di bagian cek fisik, lalu aku bawa gerobakku ke bagian cek fisik dan di sana dengan cekatan petugas memberi aba-aba agar gerobakku di naikan di jalur pengecekan. Ditempat ini semua nomor rangka dan mesin di cek dan di gesek dengan menggunakan kertas plester dan sesudah itu ditempelkan pada formulir untuk kemudian di isikan inforasi tentang hal-hal yang sudah di gesek tadi.

Setelah selesai di gesek aku di perintahkan untuk kembali ke loket cek fisik dengan membawa formulir hasil pengecekan tadi. Aku menuju kebagian cek fisik ku daftarkan kembali dan beberapa saat namaku di panggil dan di perintahkan untuk mengurus permintaan nomor polisi yang baru ke POLDA, dengan berbekal surat-surat yang kudapat dari SAMSAT maka aku segera bergegas ke POLDA Kota Banjarmasin.

Tapi sayangnya karena hari sudah agak siang dan hari itu juga Sabtu , POLDA pun tidak ada pelayanan sepertinya, dan kemudian juga keesokan harinya hari minggu dan Senin nya tanggal 17 Agustus 2020 bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia negara tercinta kita, maka pelayanan tidak ada.

Akhirnya kuputuskan untuk melanjutkan kepengurusan ini pada hari selasa tanggal 18 Agustus 2020, tak terasa harinya pun sudah tiba...aku lalu bergegas pagi-pagi untuk berangkat ke POLDA Kota Banjarmasin. Sesampainya disana ku letakan berkas yang ku bawa tadi di bagian pemeriksaan berkas, kemudian tak lama berselang namaku di panggil dan di perintahkan untuk mendaftarkan BPKB di bagian pendaftaran.

Dibagian ini ada yang baru yang aku alami, dimana aku ditanyai “Apakah bapak punya HP Android?” ujar si petugas kepadaku. Lalu aku menjawab “ Ada Pa...!” petugas itupun berkata lagi ..”Silahkan Bapak download aplikasi di App Playstore...nama aplikasinya DITLANTAS MOBILE”. Setelah itu aku buka HP dan mendowload aplikasi tersebut, kemudian sesuai perintah petugas aku mendaftarkan dan mengisi semua data di aplikasi tersebut.

Diaplikasi itu ternyata luar biasa...semua pertanyaan dan informasi diminta terutama tentang keberadaan kendaraan kita. Setelah semua pertanyaan dalam aplikasi itu di jawab, kita bisa langsung meminta nomor antrian untuk kepengurusan permintaan nomor polisi yang baru, dengan berbekal nomor antrian dan dilampirkan syarat-syarat yang sudah kita bawa dari SAMSAT, maka selanjutnya kita menuju ke bagian loket pembutan nomor baru dan BPKB.

Di loket ini kita mendapat selembar kertas tanda bukti nomor kita yang baru dan tanda bukti itu kita akan bawa kembali ke SAMSAT untuk membayarkan pajaknya dan mencetak nomor polisi yang baru, oh ya BPKB kita untuk sementara di tahan di POLDA dan setelah kurang lebih 2 minggu kita disuruh untuk mengambil BPKB kita tersebut dengan membawa surat tanda bukti pengambilan yang sudah di berikan oleh pihak POLDA sewaktu kita mengurus permintaan nomor polisi yang baru.

Dengan membawa tanda bukti dari POLDA kita ke SAMSAT kembali untuk membayarkan pajak dan mencetak nopol, kita lalui lagi ke loket cek fisik, kemudian ke loker formulir, kemudian membayar sejumlah uang untuk pembuatan plat nopol yang baru dan langsung mendapat surat untuk pembuatan nopol saat itu juga, dan kemudian membayarkan pajaknya di bagian pembayaran pajak di SAMSAT tersebut, dan selesai sudah kepengurusan pembayaran pajak sekaligus pembuat nopol yang baru. oh ya ongkos tambahan pembuatan nopol mobil seharga Rp. 300.000,-

Jadi kurang lebih kita memerlukan waktu 2 hari untuk mengurusi itu semua sampai dengan selesai, tidak terlalu sulit, semuanya mudah untuk kita kerjakan. Jangan menggunakan perantara, kita coba sendiri, jika tidak kita sendiri kapan kita mau faham dan bisa mengetahui seluk beluk mengurusi persuratan yang ada, oke...itu saja sekilas cerita aku...semoga  bermanfaat...terimakasih.


0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

FANS BOX