Rabu, 12 Agustus 2020

Seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) Kota Banjarmasin Tahun 2019

0 komentar


Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin rangka menindak lanjuti Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin membuka peluang kepada seluruh guru mulai jenjang TK, SD, dan SMP Negeri agar dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah (CKS) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin kerjasama dengan LPPKS Solo.

Program penyiapan calon kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, peraturan tersebut terdiri dari enam hal, yaitu:

1.         Penyiapan Calon Kepala sekolah/Madrasah. Sertifikasi kepala sekolah ini dimulai dari proses lamaran oleh seorang guru, rekrutmen, seleksi, program penyiapan kepala sekolah, dan dengan proses perolehan sertifikat kepala sekolah, serta diakhiri dengan uji akseptabilitas.
2.         Proses Pengangkatan Kepala Sekolah.
3.         Masa Tugas.
4.         Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau sering disebut Continuing Professional Development (CPD)
5.         Penilaian kinerja kepala sekolah atau sering disebut Performance Appraisal (PA).
6.         Mutasi dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah/madrasah.

 Pendidikan dan pelatihan yang dijalani calon kepala sekolah diatur pula dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010, pelaksanaannya selama 300 jam diklat, yang terdiri dari kegiatan tatap muka (in servis-1) dalam kurun waktu 70 jam diklat, On The Job Learning (OJL) selama kurang lebih 200 jam diklat, dan kegiatan in servis-2 selama 30 jam diklat. Kegiatan OJL penting dilakukan oleh peserta diklat penyiapan calon kepala sekolah, pertama untuk menambah pengetahuan, wawasan dan pengalaman sebagai bekal dikemudian hari seandainya diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, kedua untuk mempraktikkan kompetensi yang telah dipelajari selama kegiatan tatap muka (in servis-1), ketiga untuk membantu sekolah tempat peserta diklat bertugas agar berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan sekolahnya.

Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Nomor 4009/B18/PP2019 tertangal 26 Agustus 2019 Perihal hasil seleksi Substansi maka menetapkan para peserta yang lulus mulai dari TK, SD, sampai dengan SMP, yang terdiri dari 1 (satu ) orang peserta dari TK, 26 (dua puluh enam) orang dari SD dan 8 (delapan) orang dari SMP se Kota Banjarmasin sehingga total peserta pada tahun ini berjumlah 35 orang peserta, dengan pola 300 jam.
Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus dari hasil seleksi maka diwajibkan untuk mengikuti OJL (In the Job Learning) yang terdiri dari In Servis 1 dan In Servis 2 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 September sd 3 Oktober 2019 untuk In Servis 1. Di dalam In Servis 1 CKS diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran Bimtek CKS secara teori (tatap muka) dan melaksanakan simulasi serta praktik, juga melakukan teori dan simulasi RTL (Rencana Tindak Lanjut) dan RTK (Rencana Tindak Kepemimpinan) untuk nantinya sebagai salah satu bahan membuat laporan OJL yang akan di presentasikan pada In Servis 2 sebagai bahan laporan akhir dan mempresentasikannya di depan penguji dan rekan-rekan peserta yang lain, disamping itu juga langsung turun di sekolah sendiri tempat bertugas juga di sekolah tempat magang untuk mengkaji 9 standar nasional pendidikan (SNP) didua sekolah tersebut dan menyatukannya dalam satu laporan yang terpadu
 Setelah melakukan Bimtek secara menyeluruh, maka tahap selanjutnya mengadakan On The Job Learning (OJL) baik disekolah sendiri maupun sekolah magang atau sekolah mitra yang akan kita kaji dengan 9 standar nasional pendidikan (SNP), sesuai dengan surat permohonan Kadis Pendidikan Kota Banjaramsin Nomor 800/ 4875-PTK/Ilipendik/2019 yang akan di mulai tanggal 4 Oktober sd 13 November 2019 dan hasilnya akan dipresentasikan di depan penguji dan rekan-rekan peserta diklat CKS di awal bulan Desember 2019.

Kepala sekolah merupakan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, posisinya memegang peran yang sangat signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Sekolah sebagai tempat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar perlu dikelola secara baik dan benar. Keberhasilan suatu sekolah mencapai tujuan yang diharapkan sangat tergantung kepada tingkat kompetensi dan profesioanlisme kepala sekolah mengelola segala sumber daya yang dimiliki sekolah tersebut.

Kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, yang meliputi lima dimensi kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan kompetensi sosial. Untuk melahirkan kepala sekolah yang kompeten dan profesional perlu program penyiapan calon kepala sekolah yang bermutu.

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

FANS BOX