Senin, 29 Desember 2025

PEMERINTAH TERBITKAN PEDOMAN BARU PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

0 komentar

Banjarmasin, 29 Desember 2025 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Lampiran keputusan ini berisi panduan lengkap yang mengatur bagaimana kinerja guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya dikelola secara lebih sistematis dan terfokus pada peningkatan kualitas pendidikan.

Pedoman ini merupakan penyesuaian dari aturan nasional pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN), khusus untuk konteks pendidikan dasar dan menengah. Tujuannya adalah mendukung transformasi pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Pedoman ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Aturan tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah menerapkan sistem pengelolaan operasional. Dalam dunia pendidikan, sistem ini perlu disesuaikan agar selaras dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran.

Pedoman ini juga merujuk pada sejumlah peraturan lain, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017),

  • PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,

  • Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,

  • serta beberapa peraturan terkait jabatan fungsional dan angka kredit.

Siapa yang Tercakup dalam Pedoman Ini?

Pedoman yang hanya berlaku untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus ASN, meliputi:

  • Pendidik : Guru ASN (di sekolah negeri, swasta, pendidikan khusus, dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri) serta pamong belajar.

  • Tenaga Kependidikan : Pengawas sekolah, penilik, kepala sekolah (negeri, swasta, SILN), dan kepala satuan pendidikan nonformal.

Hasil penilaian kinerja yang telah ditetapkan sebelum pedoman ini tetap diakui dan sah.

Prinsip Utama Pengelolaan Kinerja

Pedoman ini menekankan bahwa pengelolaan kinerja bukan sekedar penilaian akhir tahun, melainkan proses pembangunan berkelanjutan. Beberapa prinsip penting:

  1. Bukan hanya menilai, tapi mengembangkan (perkembangan kinerja).

  2. Fokus pada cara memenuhi harapan atasan dan terus meningkatkan kinerja organisasi.

  3. Dialog kinerja yang mengintensifkan antara atasan dan bawahan serta antarrekan sejawat.

  4. Peningkatan kinerja individu harus mendukung keberhasilan organisasi (satuan pendidikan).

  5. Kinerja diukur dari hasil kerja nyata dan perilaku kerja, bukan hanya kehadiran atau uraian tugas.

Komponen Pengelolaan Kinerja

Pedoman ini membagi proses pengelolaan kinerja menjadi lima tahap utama:

  1. Pra-Perencanaan

    • Pemutakhiran data individu dan unit organisasi (kedudukan guru/pengawas di dinas atau sekolah).

    • Penetapan tim kinerja di tingkat dinas atau sekolah untuk membantu pejabat penilai.

  2. Perencanaan Kinerja

    • Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui dialog antara pendidik/tenaga kependidikan dengan Pejabat Penilai Kinerja (PPK).

    • SKP mencakup dua bagian:

      • Hasil Kerja : Target kuantitatif yang jelas (misalnya output dan hasil tugas pokok).

      • Perilaku Kerja : Tujuh aspek yaitu berorientasi pada layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

    • SKP harus ditetapkan paling lambat 31 Januari setiap tahun.

  3. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan

    • Pendidik melaksanakan dan tugas mendokumentasikan bukti kinerja.

    • PPK melakukan pemantauan rutin dan memberikan umpan balik.

    • Jika kinerja baik → penghargaan atau pengugasan baru.

    • Jika kurang baik → penyesuaian SKP tahun berikutnya, bimbingan kompetensi, atau konseling perilaku.

  4. Penilaian Kinerja

    • Dilakukan secara periodik (bulanan/triwulanan) dan tahunan.

    • Menggabungkan rating hasil kerja dan perilaku kerja.

    • Predikat kinerja: sangat baik, baik, cukup/butuh perbaikan, kurang, sangat kurang.

    • Hasil penilaian menjadi dasar pengembangan karier berbasis merit.

  5. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi

    • Pelaporan berjenjang ke pejabat kepegawaian.

    • Pemeringkatan kinerja di satu unit kerja.

    • Penghargaan bagi yang berprestasi: program prioritas pemerintah, pengakuan publik, atau bentuk lain yang mendukung karier.

    • Bagi PNS, predikat kinerja konversi menjadi angka kredit tahunan.

Peran Pejabat Penilai Kinerja (PPK) dan Tim Kinerja

  • PPK biasanya atasan langsung (misalnya kepala sekolah untuk guru, pengawas untuk kepala sekolah, atau pejabat dinas untuk pengawas/penilik).

  • Tim Kinerja dibentuk untuk membantu PPK dalam pemantauan dan rekomendasi penilaian, terdiri dari rekan sejawat atau pejabat terkait di dinas/sekolah.

Sistem Informasi Pendukung

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengembangkan sistem informasi pengelolaan kinerja yang terintegrasi dengan sistem layanan kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data dalam sistem ini bersifat final dan mengikat.

Kesimpulan

Keputusan Menteri Nomor 271/O/2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan kinerja di sektor pendidikan. Dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelatihan dan hasil nyata, pedoman ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan serta pengembangan karir yang lebih adil bagi guru dan tenaga kependidikan.

Dokumen lengkap dapat diakses melalui situs jdih.kemendikdasmen.go.id.

Untuk mendownload Kepmendikdasmen Nomor 271Tahun 2025 silahkan klik

Baca Selengkapnya......

Sabtu, 27 Desember 2025

PEMERINTAH PUSAT SALURKAN RP7,67 TRILIUN TAMBAHAN DAU UNTUK THR DAN GAJI KE-13 GURU ASN DAERA

0 komentar


Banjarmasin, 27 Desember 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025. Keputusan ini memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7.666.857.066.000 (Rp7,67 triliun) kepada 333 daerah di Indonesia. Dana tersebut khusus mendukung pembayaran penuh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru ASN di daerah, terutama di wilayah dengan keterbatasan anggaran. Tanpa bantuan ini, banyak guru hanya menerima TPG sebagian atau bahkan tidak sama sekali pada bonus tahunan tersebut.

Latar Belakang Kebijakan

KMK ini lahir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara. Dalam aturan tersebut, THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah terdiri dari:

  • Gaji pohon

  • Tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan

  • Tambahan penghasilan (jika ada dari daerah)

Khusus untuk guru yang tidak mendapat tambahan penghasilan dari pemda, pemerintah mengizinkan pemberian TPG penuh (setara satu bulan) sebagai pengganti. Namun, banyak daerah kesulitan membiayai ini dari APBD sendiri. Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan tambahan DAU untuk menutup kekurangan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani KMK ini secara elektronik di Jakarta. Dana akan disalurkan sekaligus pada Desember 2025.

Mekanisme Penghitungan dan Syarat Penerimaan

Proses penentuan penerima dan besaran dana sangat ketat untuk memastikan akuntabilitas:

  • Daerah harus melaporkan data jumlah guru ASN yang tidak mendapat tambahan penghasilan, beserta realisasi TPG yang besar.

  • Pengumpulan data oleh Kemendagri, inspektorat daerah, dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

  • Besaran per guru:

    • Guru umum: Berdasarkan realisasi TPG rata-rata atau minimal Rp250.000 per bulan.

    • Guru agama: 50% dari realisasi TPG guru agama.

  • Dana juga mencakup tunggakan komponen serupa untuk guru agama pada tahun 2023–2024.

Hanya daerah yang datanya lengkap dan tervalidasi yang masuk daftar. Daerah kaya seperti DKI Jakarta, Surabaya, atau Bandung tidak termasuk karena APBD mereka mampu membayar sendiri.

Kewajiban Pemerintah Daerah

Pemda penerima wajib:

  • Menggunakan dana khusus untuk TPG penuh di THR dan gaji ke-13.

  • Merealisasikan pembayaran pada tahun 2025; jika terlambat, wajib dilanjutkan pada tahun 2026.

  • Melaporkan realisasi ke Kemenkeu paling lambat 30 Juni 2026.

Penerimaan dan Besaran Dana

Lampiran KMK berisi tabel lengkap 333 daerah beserta tambahan DAU (dalam ribuan rupiah). Berikut rangkuman per wilayah utama berdasarkan data resmi:

  • Aceh : Hampir seluruh kabupaten/kota termasuk. Provinsi Aceh mendapat Rp2,208 triliun; Kab. Tertinggi. Aceh Utara (Rp989 miliar).

  • Sumatera Utara : Provinsi Rp3.146 triliun; Kota Medan Rp2,106 triliun; Kab. Deli Serdang Rp1.858 triliun.

  • Sumatera Barat : Provinsi Rp2.044 triliun; Kab. Pesisir Selatan Rp895 miliar.

Daerah di Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan mendominasi penerima karena keterbatasan fiskal. Total 333 daerah mencakup provinsi, kabupaten, dan kota yang guru ASN-nya paling terdampak.

Dampak bagi Guru dan Pendidikan

Kebijakan ini memastikan keadilan bagi guru di daerah terpencil. “Ini bentuk perhatian pemerintah agar guru tetap termotivasi meski di wilayah sulit,” ujar sumber di Kemenkeu. Diperkirakan ratusan ribu guru akan menerima THR dan gaji ke-13 lebih besar mulai akhir tahun ini.

Dokumen lengkap KMK 372/2025 dapat diakses melalui JDIH Kementerian Keuangan. Guru disarankan menghubungi dinas pendidikan setempat untuk konfirmasi pencairan.

Kebijakan serupa pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen keberlanjutan pemerintah untuk kesejahteraan pendidik.

Untuk mendownload KMK Nomor 372 Tahun 2025 silahkan klik ...::: Dwonload :::...

Baca Selengkapnya......

Rabu, 24 Desember 2025

BAN-PDM TERBITKAN SK HASIL AKREDITASI VISITASI DIKDASMEN TAHAP I 2025, BUKA MASA BANDING HINGGA 15 JANUARI 2026

0 komentar

Banjarmasin, 25 Desember 2025 – Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Akreditasi Berdasarkan Visitasi untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Tahap I Tahun 2025.

Pengumuman ini memungkinkan satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk memeriksa status akreditasi terbaru mereka berdasarkan penilaian langsung tim asesor. Dokumen SK mencakup hasil untuk sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pendidikan di 34 provinsi.

Sahabat Akreditasi dapat melihat atau mengunduh dokumen SK untuk 34 Provinsi pada tautan berikut: https://klik.ban-pdm.id/vkcim ," demikian informasi resmi dari BAN-PDM.

Proses kunjungan akreditasi ini merupakan mekanisme verifikasi mendalam terhadap data dan dokumen satuan pendidikan, melengkapi tahap otomatisasi yang telah dilakukan sebelumnya. Hasilnya menjadi dasar penetapan peringkat akreditasi yang berlaku selama lima tahun, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan mutu.

Bagi sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pendidikan yang disetujui atas penetapan ini, BAN-PDM membuka kesempatan mengajukan banding hingga tanggal 15 Januari 2026. "Banding dapat dilakukan melalui Sispena dengan mengikuti langkah pada tautan ini: https://klik.ban-pdm.id/pbh18 ," tambah pengumuman tersebut.

Selain itu, Sahabat Akreditasi juga dapat mengakses SK lainnya pada halaman Unduhan SK di menu Kebijakan: ( https://ban-pdm.id/documents/j/unduhan-sk ) situs web BAN-PDM. Halaman ini menyediakan berbagai dokumen terkait penetapan akreditasi dari berbagai tahap dan tahun.

BAN-PDM menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023. Mekanisme banding melalui aplikasi Sispena dirancang untuk memastikan setiap sanggahan ditangani secara adil dan profesional.

Dengan diterbitkannya SK ini, diharapkan satuan pendidikan dapat segera memberikan rekomendasi untuk peningkatan mutu, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan nasional. Masyarakat dan pemangku kepentingan diimbau mengakses informasi hanya melalui situs resmi BAN-PDM untuk menghindari hoaks atau data tidak valid.

Baca Selengkapnya......
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

FANS BOX