Banjarmasin, 27 Desember 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025. Keputusan ini memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7.666.857.066.000 (Rp7,67 triliun) kepada 333 daerah di Indonesia. Dana tersebut khusus mendukung pembayaran penuh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru ASN di daerah, terutama di wilayah dengan keterbatasan anggaran. Tanpa bantuan ini, banyak guru hanya menerima TPG sebagian atau bahkan tidak sama sekali pada bonus tahunan tersebut.
Latar Belakang Kebijakan
KMK ini lahir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara. Dalam aturan tersebut, THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah terdiri dari:
Gaji pohon
Tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan
Tambahan penghasilan (jika ada dari daerah)
Khusus untuk guru yang tidak mendapat tambahan penghasilan dari pemda, pemerintah mengizinkan pemberian TPG penuh (setara satu bulan) sebagai pengganti. Namun, banyak daerah kesulitan membiayai ini dari APBD sendiri. Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan tambahan DAU untuk menutup kekurangan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani KMK ini secara elektronik di Jakarta. Dana akan disalurkan sekaligus pada Desember 2025.
Mekanisme Penghitungan dan Syarat Penerimaan
Proses penentuan penerima dan besaran dana sangat ketat untuk memastikan akuntabilitas:
Daerah harus melaporkan data jumlah guru ASN yang tidak mendapat tambahan penghasilan, beserta realisasi TPG yang besar.
Pengumpulan data oleh Kemendagri, inspektorat daerah, dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Besaran per guru:
Guru umum: Berdasarkan realisasi TPG rata-rata atau minimal Rp250.000 per bulan.
Guru agama: 50% dari realisasi TPG guru agama.
Dana juga mencakup tunggakan komponen serupa untuk guru agama pada tahun 2023–2024.
Hanya daerah yang datanya lengkap dan tervalidasi yang masuk daftar. Daerah kaya seperti DKI Jakarta, Surabaya, atau Bandung tidak termasuk karena APBD mereka mampu membayar sendiri.
Kewajiban Pemerintah Daerah
Pemda penerima wajib:
Menggunakan dana khusus untuk TPG penuh di THR dan gaji ke-13.
Merealisasikan pembayaran pada tahun 2025; jika terlambat, wajib dilanjutkan pada tahun 2026.
Melaporkan realisasi ke Kemenkeu paling lambat 30 Juni 2026.
Penerimaan dan Besaran Dana
Lampiran KMK berisi tabel lengkap 333 daerah beserta tambahan DAU (dalam ribuan rupiah). Berikut rangkuman per wilayah utama berdasarkan data resmi:
Aceh : Hampir seluruh kabupaten/kota termasuk. Provinsi Aceh mendapat Rp2,208 triliun; Kab. Tertinggi. Aceh Utara (Rp989 miliar).
Sumatera Utara : Provinsi Rp3.146 triliun; Kota Medan Rp2,106 triliun; Kab. Deli Serdang Rp1.858 triliun.
Sumatera Barat : Provinsi Rp2.044 triliun; Kab. Pesisir Selatan Rp895 miliar.
Daerah di Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan mendominasi penerima karena keterbatasan fiskal. Total 333 daerah mencakup provinsi, kabupaten, dan kota yang guru ASN-nya paling terdampak.
Dampak bagi Guru dan Pendidikan
Kebijakan ini memastikan keadilan bagi guru di daerah terpencil. “Ini bentuk perhatian pemerintah agar guru tetap termotivasi meski di wilayah sulit,” ujar sumber di Kemenkeu. Diperkirakan ratusan ribu guru akan menerima THR dan gaji ke-13 lebih besar mulai akhir tahun ini.
Dokumen lengkap KMK 372/2025 dapat diakses melalui JDIH Kementerian Keuangan. Guru disarankan menghubungi dinas pendidikan setempat untuk konfirmasi pencairan.
Kebijakan serupa pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen keberlanjutan pemerintah untuk kesejahteraan pendidik.
Untuk mendownload KMK Nomor 372 Tahun 2025 silahkan klik ...::: Dwonload :::...











0 komentar:
Posting Komentar