Pengumuman ini memungkinkan satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk memeriksa status akreditasi terbaru mereka berdasarkan penilaian langsung tim asesor. Dokumen SK mencakup hasil untuk sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pendidikan di 34 provinsi.
Sahabat Akreditasi dapat melihat atau mengunduh dokumen SK untuk 34 Provinsi pada tautan berikut: https://klik.ban-pdm.id/vkcim ," demikian informasi resmi dari BAN-PDM.
Proses kunjungan akreditasi ini merupakan mekanisme verifikasi mendalam terhadap data dan dokumen satuan pendidikan, melengkapi tahap otomatisasi yang telah dilakukan sebelumnya. Hasilnya menjadi dasar penetapan peringkat akreditasi yang berlaku selama lima tahun, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan mutu.
Bagi sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pendidikan yang disetujui atas penetapan ini, BAN-PDM membuka kesempatan mengajukan banding hingga tanggal 15 Januari 2026. "Banding dapat dilakukan melalui Sispena dengan mengikuti langkah pada tautan ini: https://klik.ban-pdm.id/pbh18 ," tambah pengumuman tersebut.
Selain itu, Sahabat Akreditasi juga dapat mengakses SK lainnya pada halaman Unduhan SK di menu Kebijakan: ( https://ban-pdm.id/documents/j/unduhan-sk ) situs web BAN-PDM. Halaman ini menyediakan berbagai dokumen terkait penetapan akreditasi dari berbagai tahap dan tahun.
BAN-PDM menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023. Mekanisme banding melalui aplikasi Sispena dirancang untuk memastikan setiap sanggahan ditangani secara adil dan profesional.
Dengan diterbitkannya SK ini, diharapkan satuan pendidikan dapat segera memberikan rekomendasi untuk peningkatan mutu, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan nasional. Masyarakat dan pemangku kepentingan diimbau mengakses informasi hanya melalui situs resmi BAN-PDM untuk menghindari hoaks atau data tidak valid.













0 komentar:
Posting Komentar