Pedoman ini merupakan penyesuaian dari aturan nasional pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN), khusus untuk konteks pendidikan dasar dan menengah. Tujuannya adalah mendukung transformasi pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Pedoman ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Aturan tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah menerapkan sistem pengelolaan operasional. Dalam dunia pendidikan, sistem ini perlu disesuaikan agar selaras dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pedoman ini juga merujuk pada sejumlah peraturan lain, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017),
PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,
Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
serta beberapa peraturan terkait jabatan fungsional dan angka kredit.
Siapa yang Tercakup dalam Pedoman Ini?
Pedoman yang hanya berlaku untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus ASN, meliputi:
Pendidik : Guru ASN (di sekolah negeri, swasta, pendidikan khusus, dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri) serta pamong belajar.
Tenaga Kependidikan : Pengawas sekolah, penilik, kepala sekolah (negeri, swasta, SILN), dan kepala satuan pendidikan nonformal.
Hasil penilaian kinerja yang telah ditetapkan sebelum pedoman ini tetap diakui dan sah.
Prinsip Utama Pengelolaan Kinerja
Pedoman ini menekankan bahwa pengelolaan kinerja bukan sekedar penilaian akhir tahun, melainkan proses pembangunan berkelanjutan. Beberapa prinsip penting:
Bukan hanya menilai, tapi mengembangkan (perkembangan kinerja).
Fokus pada cara memenuhi harapan atasan dan terus meningkatkan kinerja organisasi.
Dialog kinerja yang mengintensifkan antara atasan dan bawahan serta antarrekan sejawat.
Peningkatan kinerja individu harus mendukung keberhasilan organisasi (satuan pendidikan).
Kinerja diukur dari hasil kerja nyata dan perilaku kerja, bukan hanya kehadiran atau uraian tugas.
Komponen Pengelolaan Kinerja
Pedoman ini membagi proses pengelolaan kinerja menjadi lima tahap utama:
Pra-Perencanaan
Pemutakhiran data individu dan unit organisasi (kedudukan guru/pengawas di dinas atau sekolah).
Penetapan tim kinerja di tingkat dinas atau sekolah untuk membantu pejabat penilai.
Perencanaan Kinerja
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui dialog antara pendidik/tenaga kependidikan dengan Pejabat Penilai Kinerja (PPK).
SKP mencakup dua bagian:
Hasil Kerja : Target kuantitatif yang jelas (misalnya output dan hasil tugas pokok).
Perilaku Kerja : Tujuh aspek yaitu berorientasi pada layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
SKP harus ditetapkan paling lambat 31 Januari setiap tahun.
Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan
Pendidik melaksanakan dan tugas mendokumentasikan bukti kinerja.
PPK melakukan pemantauan rutin dan memberikan umpan balik.
Jika kinerja baik → penghargaan atau pengugasan baru.
Jika kurang baik → penyesuaian SKP tahun berikutnya, bimbingan kompetensi, atau konseling perilaku.
Penilaian Kinerja
Dilakukan secara periodik (bulanan/triwulanan) dan tahunan.
Menggabungkan rating hasil kerja dan perilaku kerja.
Predikat kinerja: sangat baik, baik, cukup/butuh perbaikan, kurang, sangat kurang.
Hasil penilaian menjadi dasar pengembangan karier berbasis merit.
Tindak Lanjut Hasil Evaluasi
Pelaporan berjenjang ke pejabat kepegawaian.
Pemeringkatan kinerja di satu unit kerja.
Penghargaan bagi yang berprestasi: program prioritas pemerintah, pengakuan publik, atau bentuk lain yang mendukung karier.
Bagi PNS, predikat kinerja konversi menjadi angka kredit tahunan.
Peran Pejabat Penilai Kinerja (PPK) dan Tim Kinerja
PPK biasanya atasan langsung (misalnya kepala sekolah untuk guru, pengawas untuk kepala sekolah, atau pejabat dinas untuk pengawas/penilik).
Tim Kinerja dibentuk untuk membantu PPK dalam pemantauan dan rekomendasi penilaian, terdiri dari rekan sejawat atau pejabat terkait di dinas/sekolah.
Sistem Informasi Pendukung
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengembangkan sistem informasi pengelolaan kinerja yang terintegrasi dengan sistem layanan kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data dalam sistem ini bersifat final dan mengikat.
Kesimpulan
Keputusan Menteri Nomor 271/O/2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan kinerja di sektor pendidikan. Dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelatihan dan hasil nyata, pedoman ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan serta pengembangan karir yang lebih adil bagi guru dan tenaga kependidikan.
Dokumen lengkap dapat diakses melalui situs jdih.kemendikdasmen.go.id.
Untuk mendownload Kepmendikdasmen Nomor 271Tahun 2025 silahkan klik











0 komentar:
Posting Komentar