Peraturan ini merupakan pengganti dari Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022. Tujuannya adalah menyesuaikan standar proses pembelajaran dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial saat ini, sekaligus mendukung Kurikulum Merdeka yang lebih fleksibel dan berpusat pada murid.
Berikut ulasan yang dapat ditulis untuk setiap bagian utama, mari kita mulai:
1. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Inti isi: Peraturan ini dibuat untuk memastikan proses pembelajaran berjalan efektif agar murid bisa mencapai kompetensi lulusan dengan baik. Standar proses lama (tahun 2022) dianggap perlu diperbarui karena ada perkembangan teknologi dan cara belajar yang lebih relevan hari ini.
Contoh sederhana: Dulu guru mungkin hanya mengajar dengan ceramah dan buku teks saja. Sekarang, dengan adanya gadget dan internet, murid bisa belajar lewat video, aplikasi, atau proyek nyata. Peraturan baru ini ingin memastikan guru memanfaatkan cara-cara modern tersebut secara optimal.
2. Prinsip Dasar Pembelajaran (Pasal 3)
Inti isi: Semua proses pembelajaran harus dilakukan dengan saling memuliakan dan melibatkan olah pikir, olah hati, olah rasa, serta olah raga secara utuh. Ada tiga prinsip utama:
Berkesadaran: Murid paham tujuan belajar sehingga termotivasi dan bisa mengatur diri sendiri.
Bermakna: Apa yang dipelajari bisa dipakai di kehidupan nyata atau terkait mata pelajaran lain.
Menggembirakan: Belajar harus menyenangkan, menantang, dan positif.
Contoh sederhana: Saat mengajar tentang lingkungan hidup, guru tidak hanya menyuruh murid menghafal nama-nama tumbuhan (kurang bermakna). Guru ajak murid ke kebun sekolah, tanam pohon bersama, lalu diskusi kenapa menjaga lingkungan itu penting. Murid jadi paham tujuannya (berkesadaran), bisa langsung praktek (bermakna), dan senang karena bermain di luar kelas (menggembirakan).
3. Perencanaan Pembelajaran (Bab II)
Inti isi: Guru harus membuat dokumen perencanaan yang minimal berisi:
Tujuan pembelajaran (apa yang harus dikuasai murid),
Langkah-langkah pembelajaran,
Cara penilaian/asesmen.
Tujuan pembelajaran harus sesuai Capaian Pembelajaran (CP) di Kurikulum Merdeka, dengan mempertimbangkan karakteristik murid dan fasilitas sekolah.
Contoh sederhana: Guru IPA kelas 5 merencanakan topik “Sistem Pernapasan Manusia”.
Tujuan: Murid bisa menjelaskan organ pernapasan dan pentingnya udara bersih.
Langkah: Diskusi awal → video animasi → eksperimen meniup balon untuk simulasi paru-paru → membuat poster tentang bahaya merokok.
Penilaian: Kuis singkat + nilai poster + observasi saat diskusi.
4. Pelaksanaan Pembelajaran (Bab III)
Inti isi: Suasana belajar harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, dan memberi ruang kreativitas murid. Guru berperan sebagai:
Pemberi keteladanan (contoh perilaku baik),
Pendamping (bimbing murid aktif mencari ilmu),
Fasilitator (sediakan alat dan kesempatan belajar).
Murid harus mendapat pengalaman: memahami → mengaplikasi → merefleksi. Ada 4 kerangka utama: praktik pedagogis, kemitraan (kolaborasi guru-murid-orang tua), lingkungan belajar yang aman & inklusif, serta pemanfaatan teknologi.
Contoh sederhana: Pelajaran Matematika tentang pecahan. Guru tidak hanya menulis rumus di papan, tapi membawa pizza kardus, membaginya menjadi potongan, lalu murid praktik membagi pizza ke teman-temannya (aplikasi). Setelah itu, murid menulis di jurnal: “Hari ini saya belajar bahwa pecahan itu berguna saat bagi-bagi makanan supaya adil.” (refleksi). Guru memakai aplikasi Kahoot untuk kuis interaktif (teknologi).
5. Penilaian Proses Pembelajaran (Bab IV)
Inti isi: Bukan hanya menilai hasil belajar murid, tapi juga menilai proses mengajar guru itu sendiri. Penilaian ini wajib dilakukan minimal 1 kali per semester melalui:
Refleksi diri guru,
Penilaian antar-guru (diskusi atau observasi kelas),
Supervisi oleh kepala sekolah,
Umpan balik dari murid (bisa lewat survei atau diskusi).
Tujuannya untuk perbaikan terus-menerus, bukan hukuman.
Contoh sederhana: Di akhir semester, guru Bu Rina melakukan refleksi diri: “Apakah proyek kelompok saya sudah cukup membuat murid senang belajar?” Kemudian teman sesama guru mengamati kelasnya dan memberi masukan. Kepala sekolah melakukan supervisi dan memberi saran. Murid diminta mengisi survei sederhana: “Apa yang paling kamu suka dari cara Bu Rina mengajar? Apa yang bisa lebih baik?” Hasilnya digunakan Bu Rina untuk memperbaiki cara mengajar di semester berikutnya.
6. Ketentuan Khusus
Untuk SMK: harus ada praktik kerja lapangan (PKL) agar pengalaman nyata.
Untuk pendidikan khusus (bagi penyandang disabilitas): ada program magang di jenjang menengah.
Beban belajar di sekolah formal pakai jam pelajaran, sedangkan program kesetaraan (Paket A/B/C) pakai kredit kompetensi.
7. Kelebihan Peraturan Ini
Lebih fleksibel dan berorientasi pada murid (sesuai Kurikulum Merdeka).
Menekankan suasana belajar yang menyenangkan dan bermakna, bukan hafalan.
Mendorong penggunaan teknologi dan kolaborasi dengan orang tua/masyarakat.
Ada mekanisme evaluasi proses mengajar secara rutin → guru terus berkembang.
Inklusif: memperhatikan kebutuhan murid berkebutuhan khusus.
8. Catatan atau Tantangan Implementasi
Guru perlu pelatihan intensif agar benar-benar paham dan bisa membuat perencanaan yang kreatif.
Sekolah di daerah terpencil mungkin kesulitan memanfaatkan teknologi.
Penilaian proses oleh murid harus dilakukan dengan hati-hati agar tetap menghormati guru dan tidak jadi ajang “balas dendam”.
Kepala sekolah harus aktif melakukan supervisi akademik, bukan hanya administrasi.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 ini merupakan langkah maju untuk membuat pembelajaran di Indonesia lebih manusiawi, relevan dengan zaman, dan benar-benar membekali murid untuk kehidupan nyata. Intinya bukan lagi “berapa banyak materi yang disampaikan”, melainkan “seberapa dalam murid memahami, menikmati, dan bisa memakai ilmu tersebut”.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Permendikdasmen nomor 1 tahun 2026 ...:::Kik di sini:::...











0 komentar:
Posting Komentar