Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi dan Sosial. Dalam rangka pembinaan kompetensi calon kepala sekolah/kepala sekolah untuk menguasai lima dimensi kompetensi tersebut,
Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap para kepala sekolah. Mereka diharapkan mampu melaksanakan fungsinya baik sebagai manajer dan leader. Untuk meningkatkan kemampuan kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang lain, pemerintah telah menunjukkan good will, dengan memperhatikan kesejahteraan melalui beberapa langkah antara lain: pemberian gaji, kewenangan, dan otonomi yang cukup untuk memperkuat peran manajerial mereka di sekolah.
Dengan instrumen kebijakan baru, maka para kepala sekolah akan segeran mendapat kompensasi meningkat, dukungan profesional, dan otonomi.
Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggungjawab legal untuk mengembangkan staf, kurikulum, dan pelaksanaan pendidikan di sekolahnya. Di sinilah, efektifitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan mereka bekerjasama dengan guru dan staf, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan anggaran, pengembangan staf, scheduling, pengembangan kurikulum, paedagogi, dan assessmen. Membekali kepala sekolah memiliki seperangkat kemampuan ini dirasa sangat penting.
Di samping itu untuk mewujudkan pengelolaan sekolah yang baik, perlu adanya kepala sekolah yang memiliki kemampuan sesuai tuntutan tugasnya. Untuk itu di dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan, pasal 38 disebutkan kriteria menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/ SMK/ MAK meliputi:
- (1)berstatus sebagai guru SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK;
- (2).Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- (3).Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK; dan,
- (4).Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Dalam kerangka MBS, kepala sekolah bertanggungjawab atas pelaksanaan:
- (1) manajemen sekolah;
- (2) pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM); dan
- (3) peningkatan peran serta masyarakat dalam mendukung program sekolah.
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, telah diamanatkan dalam UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 8 disebutkan “masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan”, dan pada pasal 9 berbunyi “ masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”.
Untuk menjalankan tugas manajerial di atas, dan juga merespon tuntutan yang terus berubah saat ini, kepala sekolah harus memiliki kepemimpinan yang kuat agar mampu melaksanakan program-program sekolah yang mereka bina secara efektif. Hal ini, mengingat kepala sekolah tidak saja bertanggungjawab mengelola guru, murid, dan orang tua, tetapi juga harus menjalin hubungan sekolah dengan masyarakat luas. Untuk mendukung pelaksanaan tanggungjawab tersebut, kepala sekolah perlu memiliki kemampuan dan keterampilan kepemimpinan.
Sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap mutu pendidikan, belakangan ini banyak muncul ide persekolahan modern dengan berbagai nama, seperti: Sekolah Unggul, Sekolah Terpadu, Sekolah Percontohan, dan seterusnya. Di beberapa negara maju gerakan ini dinamakan dengan ide Sekolah Efektif. Ciri utama sekolah efektif, berdasarkan berbagai riset meliputi:
- (a) kepemimpinan instruksional yang kuat;
- (b) harapan yang tinggi terhadap prestasi siswa;
- (c) adanya lingkungan belajar yang tertib dan nyaman;
- (d) menekankan kepada keterampilan dasar;
- (e) pemantauan secara kontinyu terhadap kemajuan siswa; dan
- (f) terumuskan tujuan sekolah secara jelas (Davis & Thomas, 1989: 12).
Untuk mewujudkan sekolah yang bermutu hanya mungkin didukung oleh kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan yangkompeten. Fred M. Hechinger (dalam Davis & Thomas, 1989: 17) pernah menyatakan:“Saya tidak pernah melihat sekolah yang bagus dipimpin oleh kepala sekolah yang buruk dan sekolah buruk dipimpin oleh kepala sekolah yang buruk. Saya juga menemukan sekolah yang gagal berubah menjadi sukses, sebaliknya sekolah yang sukses tiba-tiba menurun kualitasnya. Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung kepada kualitas kepala sekolahnya”.
Pandangan tersebut menganjurkan kepada para kepala sekolah untuk memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pendidikan secara cermat. Telah menjadi harapan masyarakat bahwa kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan selayaknya mampu memimpin dirinya sendiri dan mempunyai kelebihan dibandingkan dengan yang lainnya Jadi, punya ilmu harus dipraktikkan seperti nasehat Confius, seorang filosof kuno yang menyatakan, ”Inti pengetahuan ialah mempunyai dan menggunakannya.”
Secara obyektif, kehidupan sekolah akan selalu mengalami perubahan sejalan dengan dinamika pembangunan. Kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan harus berupaya mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya dalam mengelola perubahan yang terjadi di sekolah. Melihat posisinya sebagai top leader, kepala sekolah yang kompeten akan menjadi penentu keberhasilan atau kegagalan reformasi pendidikan pada tingkat sekolah.
Sergiovanni (1987) menjelaskan kriteria sekolah yang bermutu dapat dilihat dari indicator :1).Skor tes UN meningkat, 2).Kehadiran (guru, siswa, staf) meningkat, 3).Meningkatnya jumlah PR, 4).Meningkatnya waktu untuk penyampaian mata pelajaran, 4).Adanya partisipasi masyarakat dan orang tua, 5).Partisipasi siswa dalam ekstra kurikuler, 6).Penghargaan bagi siswa dan guru,7).Kualitas dukungan layanan bagi siswa dengan kebutuhan khusus. Kriteria sekolah bermutu tersebut akan berkembang sesuai dengan muatan nilai-nilai lokal sekolah, di samping mengikuti standar kinerja pada umumnya.
Mengingat tugas kepemimpinan yang kompleks, maka dari sejumlah rujukan menjelaskan bahwa kepemimpinan yang kompeten di sekolah dapat berkait dengan kepemimpinan kepala sekolah di sekolah yang bermutu. Atas dasar pandangan ini, maka kepemimpinan yang kompeten di sekolah dapat dimengerti sebagai bentuk kepemimpinan yang menekankan kepada pencapaian prestasi akademik dan non akademik sekolah. Dengan demikian, pemimpin pendidikan yang kompeten selalu berkonsentrasi untuk menggerakkan faktor-faktor potensial bagi ketercapaian tujuan sekolah. Sebagai pemimpin pendidikan pula, kepala sekolah yang kompeten mampu menunjukkan kemampuannya mengembangkan potensi-potensi sekolah, guru, dan siswa untuk mencapai prestasi maksimal. Sehingga dapat digambarkan bahwa seorang kepala sekolah yang kompeten sebagai pemimpin pendidikan selayaknya harus mampu meningkatkan prestasi sekolah dengan menunjukkan kemampuannya dalam mengelola sekolah, guru, dan siswa sebagai komponen utama untuk mencapai tujuan sekolah.
Pengelolan yang terkait dengan komponen sekolah dapat meliputi:
- (a) kurikulum praktis dan mantap;
- (b) tujuan yang menantang dan balikan yang efektif;
- (c) partisipasi orang tua dan masyarakat;
- (d) lingkungan yang tertib dan nyaman; dan
- (e) kolegialitas dan profesionalisme.
Sementara, pengelolan yang terkait dengan komponen guru dapat mencakup:
- (a) strategi instruksional;
- (b) manajemen kelas; dan
- (c) desain kurikulum.
Adapun pengelolaan yang terakit dengan siswa mencakup:
- (a) lingkungan rumah;
- (b) kecerdasan belajar; dan
- (c) motivasi.
Ketiga komponen tersebut bersifat interrelatif, oleh karenanya harus dikelola secara sinergis dengan mendasarkan kepada prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi.
Dari berbagai pandangan di atas, dapat ditegaskan bahwa kepemimpinan efektif adalah kepemimpinan kepala sekolah yang memfokus kepada pengembangan instruksional, organisasional, staf, layanan murid, serta hubungan dan komunikasi dengan masyarakat. Sajian tulisan ini akan mendeskripsikan kepala sekolah yang kompeten ditinjau dari aktifitasnya dalam berkomunikasi, membangun teamwork, mengambil keputusan, menangani konflik, dan memelihara budaya kerja di sekolah.
Kepala sekolah yang kompeten harus mengetahui:
- (a) mengapa pendidikan yang baik diperlukan di sekolah,
- (b) apa yang diperlukan untuk meningkatkan mutu sekolah, dan
- (c) bagaimana mengelola sekolah untuk mencapai prestasi terbaik.
Kemampuan untuk menguasai jawaban atas ketiga pertanyaan ini akan dapat dijadikan standar kelayakan apakah seseorang dapat menjadi kepala sekola yang kompeten atau tidak.
Dalam menjalankan perannya sebagai pemimpin yang kompeten di sekolah, selama periode kepemimpinannya kepala sekolah dapat melaksanakan hal-hal berikut.
Dalam tahun pertama masa bakti kepemimpinannya, dapat melakukan hal-hal berikut:
- a. Menerima tanggungjawab sebagai kepala sekolah. Jika masih menekankan kepada administrasi dan disiplin, membiarkan guru mengajar di kelas, maka ia perlu merubah wawasannya menuju manajemen sekolah efektif
- b. Menetapkan tujuan dan menetapkan norma-norma atas dasar kebijakan yang telah digariskan oleh dinas pendidikan, nilai masyarakat, dan tentunya visinya sendiri tentang sekolah unggul
- c. Berkonsentrasi kepada upaya-upaya pembelajaran dan mulai melakukan kunjungan kelas
- d. Mengembangkan aktifitas dan struktur sesuai dengan tujuan, norma, dan maksud pendidikan
- e. Menyusun kalender akademik untuk menghindari hambatan belajar siswa, waktu perencanaan guru, dan seterusnya
- f. Mendukung saluran-saluran untuk melakukan komunikasi terbuka, pengambilan keputusan, dan problem-solving. Berusaha untuk memantapkan atmosfir kolegial
- g. Memperhatikan pertemuan dewan guru dalam memecahkan persoalan
- h. Merencanakan pementapan dan orientasi akademik
- i. Merencanakan sistem pemberian penghargaan bagi siswa dan staf
- j. Berinisiatif membangkitkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat
Di tahun kedua, kepala sekolah menindaklanjuti ide-ide pada tahun pertama dengan kegiatan nyata, termasuk:
- 1) Memantapkan iklim akademik sekolah, harapan berprestasi tinggi dalam keterampilan dasar, penilaian kemajuan, dan prestasi siswa. Minat staf harus dikonsentrasikan ke hal-hal tersebut
- 2) Mendorong kepekaan sekolah terhadap masyarakat
- 3) Mentransformasi visi sekolah efektif kepada staf, siswa, dan orang tua
- 4) Beralih dari fokus persoalan yang sempit menuju orientasi program yang lebih luas
- 5) Tampil percaya diri dan lebih visibel di jalan, kelas, halaman sekolah, dan masyarakat
- 6) Berinisiatif melakukan observasi kelas dan kegiatan supervisi instruksional
- 7) Menjadwal peristiwa pelatihan instruksional
- 8) Memberi dukungan secara kontinyu kepada staf selama sesuai dengan tujuan sekolah yang lebih luas
- 9) Menjalin hubungan yang baik dengan komunitas sekolah, termasuk staf, siswa, orang tua, dan lingkungan; selalu memperlakukan staf, siswa, orang tua, dan pihak lain dengan rasa hormat.
Pada tahun ketiga , kepala sekolah pada dasarnya menyempurnakan implementasi perubahan iklim dan prosedur sekolah dan melanjutkan reformasi. Dalam hal ini, kepala sekolah dapat melakukan hal-hal berikut:
- 1) Melanjutkan menyusun dan mentransformasi tujuan personal dan sekolah yang sejalan dengan pemerintah
- 2) Memantau proses dan program instruksional
- 3) Mengkoordinasikan program instruksional, dengan memantapkan prestasi
- 4) Mengambil peran penting dalam pengembangan program dan evaluasi dan keputusan tentang seleksi materi instruksional
- 5) Merencanakan dan menjadwal untuk penggunaan material dan sumber daya personil secara optimal
- 6) Mengorganisasi pelatihan inservice guru dalam bidang khusus dan teknik pengelolaan kelas
- 7) Menyempurnakan standar kinerja guru, siswa, staf, dan diri sendiri.
Sumber : Internet.
Baca Selengkapnya......