Dinas
Pendidikan Kota Banjarmasin rangka menindak lanjuti Permendiknas Nomor 28 Tahun
2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka dalam hal ini Dinas
Pendidikan Kota Banjarmasin membuka peluang kepada seluruh guru mulai jenjang
TK, SD, dan SMP Negeri agar dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi
calon kepala sekolah (CKS) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota
Banjarmasin kerjasama dengan LPPKS Solo.
Program
penyiapan calon kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia
Nomor 28 tahun 2010 tentang
Penugasan guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah, peraturan tersebut terdiri dari enam hal, yaitu:
1.
Penyiapan Calon Kepala sekolah/Madrasah.
Sertifikasi kepala sekolah ini dimulai dari proses lamaran oleh seorang
guru, rekrutmen, seleksi,
program penyiapan kepala
sekolah, dan dengan proses perolehan sertifikat kepala sekolah, serta
diakhiri dengan uji akseptabilitas.
2.
Proses Pengangkatan Kepala Sekolah.
3.
Masa Tugas.
4.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
atau sering disebut Continuing
Professional Development (CPD)
5.
Penilaian kinerja kepala sekolah atau
sering disebut Performance Appraisal (PA).
6.
Mutasi dan pemberhentian guru sebagai
kepala sekolah/madrasah.
Pendidikan dan
pelatihan yang dijalani calon kepala sekolah diatur pula dalam Permendiknas
nomor 28 tahun 2010, pelaksanaannya selama 300 jam diklat, yang terdiri dari
kegiatan tatap muka (in servis-1) dalam kurun waktu 70 jam diklat, On The Job Learning (OJL) selama kurang
lebih 200 jam diklat, dan kegiatan in servis-2 selama 30 jam diklat. Kegiatan OJL penting dilakukan oleh peserta diklat
penyiapan calon kepala
sekolah, pertama untuk
menambah pengetahuan, wawasan dan pengalaman sebagai bekal dikemudian hari
seandainya diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, kedua untuk
mempraktikkan kompetensi yang telah dipelajari selama kegiatan tatap muka (in
servis-1), ketiga untuk membantu sekolah tempat peserta diklat bertugas agar
berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sekolahnya.
Dinas
Pendidikan Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat dari Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Nomor
4009/B18/PP2019 tertangal 26 Agustus 2019 Perihal hasil seleksi Substansi maka menetapkan
para peserta yang lulus mulai dari TK, SD, sampai dengan SMP, yang terdiri dari
1 (satu ) orang peserta dari TK, 26 (dua puluh enam) orang dari SD dan 8
(delapan) orang dari SMP se Kota Banjarmasin sehingga total peserta pada tahun
ini berjumlah 35 orang peserta, dengan pola 300 jam.
Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus dari hasil
seleksi maka diwajibkan untuk mengikuti OJL (In the Job Learning) yang terdiri
dari In Servis 1 dan In Servis 2 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27
September sd 3 Oktober 2019 untuk In Servis 1. Di dalam In Servis 1 CKS
diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran Bimtek CKS secara teori (tatap muka)
dan melaksanakan simulasi serta praktik, juga melakukan teori dan simulasi RTL
(Rencana Tindak Lanjut) dan RTK (Rencana Tindak Kepemimpinan) untuk nantinya sebagai
salah satu bahan membuat laporan OJL yang akan di presentasikan pada In Servis 2
sebagai bahan laporan akhir dan mempresentasikannya di depan penguji dan
rekan-rekan peserta yang lain, disamping itu juga langsung turun di sekolah
sendiri tempat bertugas juga di sekolah tempat magang untuk mengkaji 9 standar
nasional pendidikan (SNP) didua sekolah tersebut dan menyatukannya dalam satu
laporan yang terpadu
Setelah
melakukan Bimtek secara menyeluruh, maka tahap selanjutnya mengadakan On The
Job Learning (OJL) baik disekolah sendiri maupun sekolah magang atau sekolah
mitra yang akan kita kaji dengan 9 standar nasional pendidikan (SNP), sesuai
dengan surat permohonan Kadis Pendidikan Kota Banjaramsin Nomor 800/ 4875-PTK/Ilipendik/2019 yang akan di mulai tanggal 4 Oktober sd 13 November 2019
dan hasilnya akan dipresentasikan di depan penguji dan rekan-rekan peserta
diklat CKS di awal bulan Desember 2019.
Kepala
sekolah merupakan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah,
posisinya memegang peran yang sangat signifikan dan strategis dalam
meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Sekolah
sebagai tempat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar perlu dikelola secara baik
dan benar. Keberhasilan suatu sekolah mencapai tujuan yang diharapkan sangat
tergantung kepada tingkat kompetensi dan profesioanlisme kepala sekolah
mengelola segala sumber daya yang dimiliki sekolah tersebut.
Kepala sekolah
profesional adalah kepala
sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sebagai mana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah, yang meliputi lima dimensi kompetensi yang harus
dimiliki kepala sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan kompetensi sosial. Untuk melahirkan kepala
sekolah yang kompeten dan profesional perlu program penyiapan calon kepala
sekolah yang bermutu.
Baca Selengkapnya......