Masa pengugasan dibedakan berdasarkan status guru (ASN atau non-ASN), penyelenggara satuan pendidikan (Pemerintah Daerah atau Masyarakat), dan jenis sekolah (umum atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri/SILN). Penagasan bersifat periodik, dengan penekanan pada penilaian kinerja tahunan minimal “Baik”. Berikut penjelasannya secara rinci dan terstruktur.
1. Masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Ini diatur dalam Pasal 23-24. Guru ASN (baik PNS maupun PPPK) yang ditugaskan sebagai kepala sekolah di sekolah negeri (seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau sekolah luar biasa) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Periodisasi Penugasan :
- Dilaksanakan berturut-turut selama 2 periode, dengan masing-masing periode 4 tahun (total maksimal 8 tahun secara berturut-turut).
- Harus memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun selama periode pengugasan.
- Dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal lainnya setelah bertugas minimal 2 tahun di satuan administrasi pangkalnya.
- Khusus :
- Jika guru pernah diangkat ke jabatan lain (di luar jabatan fungsional guru), ia harus diaktifkan kembali sebagai guru minimal 4 tahun berturut-turut sebelum ditugaskan sebagai kepala sekolah.
- Guru yang pernah menjadi kepala sekolah dapat ditugaskan kembali, dengan memperhitungkan periodisasi sebelumnya (tidak boleh melebihi 2 periode berturut-turut).
- Perpanjangan Penugasan :
- Jika belum ada calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan (seperti sertifikat pelatihan), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memperpanjang pengugasan kepala sekolah incumbent hingga 1 periode tambahan (maksimal 4 tahun lagi).
- Syarat: Penilaian kinerja "Sangat Baik" selama 2 tahun terakhir.
- Perpanjangan dapat di sekolah asal atau sekolah lain dalam kewenangan PPK..
Aspek | Ketentuan |
Durasi Standar | 2 periode x 4 tahun = 8 tahun berturut-turut |
Perpanjangan | Maksimum 1 periode (4 tahun) jika tidak ada calon baru |
Persyaratan Kinerja | Minimal “Baik” Setiap tahun; “Sangat Baik” untuk perpanjangan |
Pemindahan | Minimal 2 tahun di sekolah asal |
2. Masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
Diatur dalam Pasal 25. Guru ASN yang ditugaskan pada sekolah swasta (diselenggarakan oleh masyarakat, seperti yayasan) mengikuti ketentuan umum peraturan-undangan kepegawaian ASN. Tidak ada periodisasi spesifik yang diatur dalam permendikdasmen ini, melainkan merujuk pada aturan eksternal seperti Undang-Undang ASN atau peraturan terkait lainnya.
Catatan Penting : Masa pengugasan harus disesuaikan dengan kontrak atau perjanjian antara guru ASN, penyelenggara sekolah, dan PPK. Penilaian kinerja tetap menjadi dasar, tetapi durasinya tidak dibatasi secara eksplisit seperti di sekolah negeri.
3. Masa Penugasan Kepala Sekolah non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
Diatur dalam Pasal 26. Kepala sekolah non-ASN (bukan PNS atau PPPK, misalnya guru honorer atau swasta) pada sekolah swasta ditetapkan sepenuhnya oleh penyelenggara satuan pendidikan (yayasan masyarakat atau). Tidak ada batasan durasi spesifik dari permendikdasmen ini; fleksibel sesuai kebijakan internal penyelenggara, asal sesuai dengan peraturan-peraturan umum (seperti UU Guru dan Dosen).
Catatan Penting : Penyelenggara harus melaporkan pengugasan ini ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk pengawasan.
4. Masa Pengasan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
Diatur dalam Pasal 27. Guru PNS yang ditugaskan sebagai kepala SILN (sekolah Indonesia di luar negeri) memiliki ketentuan khusus karena mencakup aspek komunikasi dan internasional.
- Durasi Standar:
- Maksimum 3 tahun
- Berdasarkan penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun
- Khusus:
- Jika penilaian kinerja kurang dari "Baik" setiap tahun, kepala perwakilan (misalnya duta besar) mengembalikan kepala sekolah ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Usulan pengganti disampaikan minimal 6 bulan sebelum akhir pengugasan oleh kepala perwakilan Kementerian dan Kementerian Luar Negeri.
- Setelah pengugasan akhir, Kementerian Luar Negeri mengembalikan kepala sekolah ke Kementerian Pendidikan, dengan memperhatikan status kepegawaian.
- Setelah pengugasan akhir, Kementerian Luar Negeri mengembalikan kepala sekolah ke Kementerian Pendidikan, dengan memperhatikan status kepegawaian.
Aspek | Ketentuan |
Durasi Standar | 2 periode x 4 tahun = 8 tahun berturut-turut |
Perpanjangan | Maksimum 1 periode (4 tahun) jika tidak ada calon baru |
Persyaratan Kinerja | Minimal “Baik” Setiap tahun; “Sangat Baik” untuk perpanjangan |
Pemindahan | Minimal 2 tahun di sekolah asal |
5. Pemberhentian Kepala Sekolah
Diatur dalam Pasal 28, ini menandai akhir masa tugas. Pemberhentian dapat karena:
- Alasan Umum : Meninggal dunia, permintaan sendiri, atau dihentikan.
- Alasan Pemberhentian :
- Dibatasi batas usia pensiun guru.
- Akhir periode penugasan.
- Pelanggaran disiplin sedang/berat.
- Diangkat ke jabatan lain (di luar guru) atau penugasan lain dalam jabatan guru.
- Tidak melaksanakan tugas atau berhalangan tetap >6 bulan berturut-turut.
- Sanksi pidana dengan hukuman tetap.
- Penilaian kinerja <"Baik".
- Tugas belajar >6 bulan berturut-turut.
- Menjadi anggota partai politik atau menduduki jabatan negara.
Khususnya : Untuk alasan tertentu (akhir masa jabatan, jabatan lain, dll.), dapat ditugaskan kembali sebagai guru. Pemberhentian ditetapkan oleh PPK (untuk sekolah daerah), pimpinan penyelenggara (untuk sekolah masyarakat), atau pejabat yang berwenang (untuk SILN).
6. Peralihan
Diatur dalam Pasal 31-32, untuk memastikan kelancaran transisi:
- Kepala sekolah yang sedang bertugas melanjutkan hingga akhir periode.
- Jika daerah belum memiliki calon dengan sertifikat pelatihan, dapat mengangkat guru ASN yang memenuhi syarat dasar untuk 1 periode (4 tahun). Setelah itu, harus memiliki sertifikat untuk pengugasan ulang, dengan menjelaskan masa sebelumnya.
Kesimpulan:
Permendikdasmen No. 7/2025 tekanan masa pengugasan yang terstruktur untuk memastikan rotasi dan peningkatan kualitas kepemimpinan sekolah. Durasi umumnya 4-8 tahun untuk sekolah dalam negeri, dengan periode SILN (3 tahun). Semua bergantung pada penilaian kinerja dan ketersediaan calon. Untuk implementasinya, disarankan berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Kementerian terkait, karena dokumen ini mencabut aturan sebelumnya seperti Permendikbudristek No.40/2021.
Silakan unduh Permendikdasmen No.7 Tahun 2025











0 komentar:
Posting Komentar