Penjelasan rinci berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 :
1. Masa Penugasan Standar (Pasal 23)
Pengasanan sebagai Kepala Sekolah dilakukan berturut-turut 2 periode , masing-masing periode 4 tahun (total 8 tahun).
Setelah masa penugasan berakhir, penugasan sebagai Kepala Sekolah selesai .
2. Status Setelah Akhir Penugasan (Pasal 28 ayat (3))
Kepala Sekolah yang dihentikan karena telah berakhirnya masa pengugasan sebagai Kepala Sekolah (huruf b) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru .
Frasa “ dapat ditugaskan kembali sebagai Guru ” sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan menunjukkan bahwa kembali menjadi guru adalah opsi utama dan paling logis , karena jabatan asal guru ASN adalah jabatan fungsional Guru .
3. Kasus Perpanjangan (Pasal 24)
Jika belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, PPK dapat diperpanjang maksimal 1 periode lagi (4 tahun) dengan syarat penilaian kinerja “Sangat Baik”.
Namun, ini bersifat sementara . Setelah perpanjangan berakhir, tetap berlaku ketentuan akhir periode seperti di atas.
4. Ketentuan Lain yang Mendukung
Pasal 23 ayat (6): Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah di masa depan, dengan perhitungan periodisasi sebelumnya. Ini mengimplikasikan bahwa di antara masa pengugasan , statusnya kembali ke jabatan guru.
Untuk SILN (Pasal 27 ayat (7)): Secara eksplisit disebutkan bahwa setelah kembali dari SILN, Kepala Sekolah ditugaskan kembali sebagai Guru atau jabatan lain di bidang pendidikan .
Kesimpulan
Ya , setelah 2 periode (atau maksimal 3 periode jika diperpanjang) sebagai Kepala Sekolah di sekolah negeri, guru ASN akan kembali bertugas sebagai guru/pengajar di satuan pendidikan, kecuali ada pengugasan khusus lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan dan peraturan kepegawaian ASN.
Catatan: Untuk sekolah swasta (diselenggarakan masyarakat), aturannya berbeda — masa penugasan ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan (yayasan), sehingga tidak ada kewajiban periodisasi 8 tahun seperti di sekolah negeri.
Silakan unduh Permendikdasmen No.7 Tahun 2025











0 komentar:
Posting Komentar