Selasa, 16 Desember 2025

KS Setelah menjabat 2 Periode Jabatan, secara umum akan dikembalikan tugasnya sebagai guru

0 komentar

Banjarmasin, 16 Desember 2025 -  setelah menyelesaikan 2 periode pengugasan sebagai Kepala Sekolah (total maksimal 8 tahun berturut-turut) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (sekolah negeri), guru ASN (PNS atau PPPK) secara umum akan dikembalikan sebagai guru atau pengajar di satuan pendidikan.

Penjelasan rinci berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 :

1. Masa Penugasan Standar (Pasal 23)

  • Pengasanan sebagai Kepala Sekolah dilakukan berturut-turut 2 periode , masing-masing periode 4 tahun (total 8 tahun).

  • Setelah masa penugasan berakhir, penugasan sebagai Kepala Sekolah selesai .

2. Status Setelah Akhir Penugasan (Pasal 28 ayat (3))

  • Kepala Sekolah yang dihentikan karena telah berakhirnya masa pengugasan sebagai Kepala Sekolah (huruf b) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru .

  • Frasa “ dapat ditugaskan kembali sebagai Guru ” sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan menunjukkan bahwa kembali menjadi guru adalah opsi utama dan paling logis , karena jabatan asal guru ASN adalah jabatan fungsional Guru .

3. Kasus Perpanjangan (Pasal 24)

  • Jika belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, PPK dapat diperpanjang maksimal 1 periode lagi (4 tahun) dengan syarat penilaian kinerja “Sangat Baik”.

  • Namun, ini bersifat sementara . Setelah perpanjangan berakhir, tetap berlaku ketentuan akhir periode seperti di atas.

4. Ketentuan Lain yang Mendukung

  • Pasal 23 ayat (6): Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah di masa depan, dengan perhitungan periodisasi sebelumnya. Ini mengimplikasikan bahwa di antara masa pengugasan , statusnya kembali ke jabatan guru.

  • Untuk SILN (Pasal 27 ayat (7)): Secara eksplisit disebutkan bahwa setelah kembali dari SILN, Kepala Sekolah ditugaskan kembali sebagai Guru atau jabatan lain di bidang pendidikan .

Kesimpulan

Ya , setelah 2 periode (atau maksimal 3 periode jika diperpanjang) sebagai Kepala Sekolah di sekolah negeri, guru ASN akan kembali bertugas sebagai guru/pengajar di satuan pendidikan, kecuali ada pengugasan khusus lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan dan peraturan kepegawaian ASN.

Catatan: Untuk sekolah swasta (diselenggarakan masyarakat), aturannya berbeda — masa penugasan ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan (yayasan), sehingga tidak ada kewajiban periodisasi 8 tahun seperti di sekolah negeri.

Silakan unduh Permendikdasmen No.7 Tahun 2025

:::...Klik Di Sini...:::

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

FANS BOX